Logo Saibumi

Pecatan Prajurit TNI AU Diringkus atas Kasus Peredaran Narkotika dan Miliki Senjata Api Rakitan

Pecatan Prajurit TNI AU Diringkus atas Kasus Peredaran Narkotika dan Miliki Senjata Api Rakitan

Foto. Dok Saibumi.com

Saibumi.com(SMSI), Bandar Lampung – Fakta baru terungkap dalam kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi yang dibongkar Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung, pada Selasa (19/5/2026).

 

Salah satu tersangka yang diamankan diketahui merupakan mantan anggota TNI Angkatan Udara (AU) Febri Natta Okki Pratama alias FN.

BACA JUGA: Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan XLSMART 2026 Perkuat Transformasi untuk Pertumbuhan Berkelanjutan

 

Pelaku ditangkap dalam operasi yang dilakukan polisi pada Rabu (13/5/2026) dini hari. Saat proses penangkapan berlangsung, pelaku sempat melakukan perlawanan sebelum akhirnya berhasil diamankan petugas.

 

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, selain menemukan barang bukti narkotika, petugas juga mendapati sepucuk senjata api rakitan saat melakukan penggeledahan terhadap tersangka.

 

"Di tas selempang Febri ditemukan satu pucuk senjata api genggam yang kami duga rakitan karena tidak ditemukan nomor seri senjata tersebut," ujar Kombes Alfret, Selasa (19/5/2026).

 

Selain senjata api rakitan tanpa nomor seri, polisi juga menyita satu magazen serta empat butir peluru kaliber 9 milimeter.

 

Menurut Alfret, hasil pendalaman mengungkap bahwa pelaku merupakan mantan anggota TNI AU yang telah diberhentikan tidak dengan hormat sejak tahun 2025.

 

"Saudara Febri alias FN ini sejak 2025 sudah ada keputusan pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas prajurit," tegasnya.

 

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku memperoleh pil ekstasi tersebut dari tersangka lain Sandi, warga Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.

 

Kapolresta menegaskan pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri asal kepemilikan senjata api rakitan yang ditemukan dari tangan pelaku

 

"Kami masih melakukan pengembangan terkait jaringan narkotika maupun asal-usul senjata api yang ditemukan dari tersangka," pungkasnya.

 

Diberitakan sebelumnya, Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis pil ekstasi di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Bandar Lampung.

 

Dua tersangka yang diamankan Sandi Bahari (26) dan Febri Natta Okki Pratama (30), serta menetapkan enam orang lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO).

 

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung di sebuah rumah kos di Jalan Yos Sudarso, Gang Sanar Sukaraja, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. 

 

Sementara, pengembangan kasus dilakukan sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah tempat karaoke di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.

BACA JUGA: Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan XLSMART 2026 Perkuat Transformasi untuk Pertumbuhan Berkelanjutan

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA