Foto Istimewa
Saibumi.com(SMSI), Bandar Lampung — Dua pemuda di Lampung Nurul Arif (24) dan Wisnu Ramadhan (19) ditangkap pihak kepolisian usai diduga melakukan pencurian sepeda motor dan burung milik seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
Polisi terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kedua pelaku lantaran melakukan perlawanan saat proses penangkapan.
BACA JUGA: KONI Lampung Minta FOPI Segera Konsolidasi, Siapkan Petanque Menuju 2028
Kedua pelaku diamankan tim Tekab 308 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung di sebuah rumah kost di wilayah Kedaton, Kota Bandar Lampung, Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian yang menimpa korban ASN di lingkungan Pemprov Lampung.
"Tadi malam tim Tekab 308 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung berhasil menangkap dua pelaku di Kedaton atas pencurian motor dan burung di rumah korban yang merupakan ASN di Pemprov Lampung," ujar Kombes Yuni, Rabu (20/5/2026).
Saat proses penangkapan berlangsung, kedua pelaku berupaya melakukan perlawanan aktif yang dinilai membahayakan keselamatan petugas di lapangan.
"Benar ada perlawanan aktif yang membahayakan tim, sehingga diberikan tindakan tegas terukur yang mengenai kaki. Keduanya langsung dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan sebelum akhirnya dibawa ke Mapolda Lampung guna menjalani pemeriksaan," tambahnya.
Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor dan burung milik korban. Polisi juga menemukan alat hisap sabu atau bong di kamar kost tempat pelaku ditangkap.
Menurut Kombes Yuni, sebelum diamankan kedua pelaku diduga baru saja mengonsumsi narkotika jenis sabu. Temuan alat hisap tersebut memperkuat dugaan polisi bahwa kondisi pelaku saat itu berada di bawah pengaruh narkoba.
"Jadi para pelaku ini sebelum tertangkap baru saja mengkonsumsi sabu. Kami temukan alat hisap bong di kamar kost tersebut, kami menduga perlawanan yang diberikan para pelaku karena pengaruh sabu," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
BACA JUGA: KONI Lampung Minta FOPI Segera Konsolidasi, Siapkan Petanque Menuju 2028
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 649
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 86
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 54
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
BERLANGGANAN BERITA