Foto Istimewa
Saibumi.com(SMSI), Way Kanan — Satreskrim Polres Way Kanan mengungkap kasus tindak pidana penipuan bermodus bisnis emas rongsok, yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp511 juta.
Dari pengembangan kasus tersebut, polisi juga mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika dan aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Kabupaten Way Kanan.
Tiga orang tersangka Heri Setiawan (31), warga Kecamatan Umpu Semenguk, Margono (34), warga Kecamatan Blambangan Umpu, dan Asri (26), warga Kecamatan Baradatu, ketiganya ditangkap di tiga lokasi berbeda.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan, Iptu Riswanto, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban bernama Riky Susanto, yang melapor ke Polres Way Kanan pada 15 Mei 2026.
"Kasus ini berawal dari hubungan bisnis emas rongsok antara korban dan pelaku yang sebelumnya berjalan dengan baik. Karena merasa percaya, korban kemudian beberapa kali mentransfer uang kepada pelaku untuk keperluan transaksi emas," ujar Iptu Riswanto dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).
Ia menjelaskan, pada 6 Mei 2026 pelaku menghubungi korban dan meminta uang sebesar Rp50 juta. Permintaan itu kemudian berlanjut secara bertahap hingga korban kembali mengirimkan sejumlah uang pada beberapa kesempatan.
"Total uang yang telah dikirim korban mencapai Rp511 juta. Namun setelah dana diterima, pelaku mulai sulit dihubungi hingga akhirnya menghilang," tambahnya.
Merasa curiga, korban kemudian mencoba mencari keberadaan pelaku. Tidak lama berselang, korban mendapat informasi dari tersangka M bahwa HS tengah diamankan di Polres Way Kanan terkait transaksi emas.
Pelaku kemudian meminta uang tambahan sebesar Rp150 juta dengan alasan untuk mengurus pembebasan HS dari kantor polisi.
"Karena korban tidak memiliki uang sebesar itu, korban hanya menyiapkan Rp20 juta yang diserahkan melalui perantara kepada pelaku di wilayah Kecamatan Baradatu," jelasnya.
Setelah memastikan langsung ke Polres Way Kanan, korban mengetahui informasi tersebut tidak benar karena HS tidak pernah diamankan. Menyadari telah menjadi korban penipuan, korban akhirnya melapor ke polisi.
Dari hasil penyelidikan petugas mengamankan tersangka M di sebuah warung bakso di Kecamatan Baradatu.
"Dari tangan tersangka Margono, petugas mengamankan uang tunai Rp20 juta yang diduga hasil penipuan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang tersebut diperoleh atas perintah tersangka Heri," ungkapnya.
Sementara dari hasil pengembangan. Polisi mengamankan HS di wilayah Baturaja, Sumatera Selatan. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas memdapatkan tersangka lainnya, yakni berinisial A yang diduga terlibat aktivitas tambang emas ilegal.
"Saat dilakukan pengembangan, tim berhasil mengamankan tersangka Asri di lokasi tambang emas ilegal. Di lokasi tersebut petugas juga menemukan barang bukti narkotika jenis sabu," tegasnya.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon seluler, uang tunai Rp20 juta, tiga karung berisi material tanah, etalase kaca, timbangan digital, ember berisi mangkok dan boraks, tabung oksigen, serta 27 plastik klip berisi sabu-sabu berikut alat hisap dan timbangan digital.
"Untuk perkara narkotika berikut tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Way Kanan guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkas IPTU Riswanto.
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 299
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 199
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 188
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 62
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 46
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
BERLANGGANAN BERITA