Foto Istimewa
Saibumi.com(SMSI), Lampung Selatan — Jajaran Polsek Natar menangkap seorang pria berinisial W.A.S. (22), diduga melakukan tindak pidana pencurian atau penggelapan dengan modus meminjam kendaraan milik korban di wilayah Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Pelaku diamankan di Dusun Sindang Liwa, Desa Sidosari, Kecamatan Natar, pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 18.03 WIB.
BACA JUGA: Polisi Gerebek Kos dan Tempat Karaoke di Bandar Lampung, Dua Pengedar Narkotika Ditangkap
Kapolsek Natar, Akp Setyo Budi Howo, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan korban yang merasa dirugikan setelah pelaku membawa kabur barang miliknya.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya keberadaan pelaku berhasil diketahui. Tim bergerak cepat dan pelaku berhasil diamankan,” ujar Akp Setyo, dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).
Peristiwa tersebut bermula pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Korban berinisial H.K., seorang buruh harian lepas asal Kabupaten Pesawaran, menitipkan sejumlah barang kepada pelaku untuk diperbaiki di Dusun Sindang Liwa, Desa Sidosari, Kecamatan Natar.
Dalam proses itu, pelaku meminjam satu unit gerinda warna hijau dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru milik korban. Selain itu, pelaku juga meminta uang sebesar Rp350 ribu dengan alasan untuk biaya pengangkutan blok mesin sepeda motor roda tiga yang akan diperbaiki.
Namun setelah barang dan uang diberikan, pelaku tidak kembali dan tidak dapat dihubungi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5,4 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku dan segera melakukan penangkapan. Saat menjalani pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.
“Modus pelaku memanfaatkan kepercayaan korban. Setelah barang dipinjam, pelaku justru melarikan diri dan berdasarkan hasil pemeriksaan, kendaraan milik korban ternyata sudah dijual,” jelasnya.
Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu set blok mesin sepeda motor Tosa roda tiga, satu unit gerinda warna hijau, serta sebuah tas.
Saat ini polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk menelusuri keberadaan barang milik korban yang diduga telah berpindah tangan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHPidana atau Pasal 486 KUHPidana terkait pencurian atau penggelapan.
BACA JUGA: Polisi Gerebek Kos dan Tempat Karaoke di Bandar Lampung, Dua Pengedar Narkotika Ditangkap
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 240
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 199
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 188
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 46
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 44
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 42
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
BERLANGGANAN BERITA