Foto Dok.Saibumi.com
Saibumi.com(SMSI), Bandar Lampung – Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis pil ekstasi, di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Bandar Lampung.
Dua tersangka yang diamankan Sandi Bahari (26) dan Febri Natta Okki Pratama (30), serta menetapkan enam orang lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO).
BACA JUGA: Ombak Besar Seret Empat Remaja di Pantai Teba, Satu Ditemukan Meninggal
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung di sebuah rumah kos di Jalan Yos Sudarso, Gang Sanar Sukaraja, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Sementara pengembangan kasus dilakukan di sebuah tempat karaoke di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, sekitar pukul 01.30 WIB.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebut salah satu rumah kos di wilayah Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, diduga kerap dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika.
"Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka Febri Natta Okki Pratama," ujar Kombes Alfret, saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (19/5/2026).
Dari tangan tersangka Febri, petugas menemukan barang bukti sebanyak 87 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam tas selempang di mobil Toyota Calya milik tersangka.
"Saat diinterogasi, tersangka mengaku memperoleh pil ekstasi tersebut dari tersangka Sandi Bahari," lanjutnya
Berdasarkan pengakuan itu, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka Sandi di sebuah tempat karaoke di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Panjang, bersama sejumlah rekannya.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 70 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam kotak cas telepon genggam di bawah setir mobil Daihatsu Sigra milik tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, Sandi memperoleh pil ekstasi dari Ridho yang kini masuk DPO. Sebanyak 570 butir pil ekstasi dibeli dengan modal Rp84 juta.
Selanjutnya, barang haram tersebut diedarkan kembali kepada sejumlah orang yang berstatus DPO, yakni Riski sebanyak 100 butir, Masir 100 butir, Jayo 200 butir, Febri 90 butir, dan Akbar dua butir.
Selain diedarkan, tersangka juga mengaku menggunakan tujuh butir pil ekstasi untuk konsumsi pribadi serta memberikan satu butir kepada Anggi yang juga berstatus DPO.
Dari hasil penjualan tersebut, tersangka memperoleh omzet sekitar Rp106,2 juta. Dengan modal Rp84 juta, tersangka meraup keuntungan sekitar Rp22,2 juta.
Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu tas selempang warna hitam, satu plastik klip berisi 87 butir pil ekstasi, satu kotak cas handphone berisi 70 butir pil ekstasi, satu kotak rokok berisi setengah butir pil ekstasi, satu gulungan tisu berisi seperempat butir pil ekstasi, 10 unit telepon genggam, serta tiga kendaraan yakni Toyota Calya warna putih, Daihatsu Sigra warna silver, dan Honda Brio warna putih.
Total barang bukti pil ekstasi yang berhasil diamankan mencapai 157 butir, terdiri dari 87 butir dari tersangka Febri dan 70 butir dari tersangka Sandi.
Dari pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan sekitar 314 jiwa dampak penyalahgunaan narkotika, serta mencegah potensi kerugian finansial hingga Rp54,95 juta.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Khusus tersangka Sandi juga dikenakan Pasal 132 UU Narkotika tentang permufakatan jahat," jelasnya.
Keduanya terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp13 miliar.
BACA JUGA: Ombak Besar Seret Empat Remaja di Pantai Teba, Satu Ditemukan Meninggal
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 652
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 304
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 267
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 242
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 191
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 95
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 62
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
BERLANGGANAN BERITA