Foto Istimewa
Saibumi.com(SMSI), Bandar Lampung – Seorang pria berinisial MRP (21), warga Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, diamankan polisi setelah nekat membuat laporan palsu terkait dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) atau aksi begal.
Tak hanya itu, pelaku juga sempat mengaku sebagai anggota TNI Angkatan Laut (AL) untuk meyakinkan petugas.
Kasus tersebut terungkap di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Bandar Lampung, Jalan MT Haryono, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, pada Kamis (14/5/2026) pukul 11.30 WIB.
Awalnya, MRP datang ke Polresta Bandar Lampung bersama seorang perempuan untuk melaporkan kehilangan sepeda motor. Kepada petugas, ia mengaku menjadi korban begal di kawasan PJR Panjang, Jalan Soekarno-Hatta, Bandar Lampung.
Dalam keterangannya, MRP mengaku sepeda motor miliknya dirampas oleh tiga orang tak dikenal. Ia bahkan menyebut para pelaku menodongkan senjata tajam dan senjata api sebelum membawa kabur kendaraannya.
Sehari setelah peristiwa yang diklaim terjadi itu, MRP mendatangi Polresta Bandar Lampung untuk membuat laporan resmi. Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengaku sebagai anggota aktif TNI AL.
Mendapat laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan mengecek lokasi kejadian serta berkoordinasi dengan pihak TNI AL di Lampung guna memastikan identitas pelapor.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa MRP bukan anggota aktif TNI AL, melainkan anggota Komponen Cadangan (Komcad) TNI AL. Polisi kemudian melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap laporan yang dibuat pelaku.
Dari hasil interogasi, MRP akhirnya mengakui bahwa peristiwa pencurian dengan kekerasan yang dilaporkannya tidak pernah terjadi.
Diketahui, sepeda motor tersebut baru berjalan satu bulan masa kredit. Pelaku mengaku nekat menjual kendaraan itu karena membutuhkan uang setelah tidak lagi bekerja sebagai petugas keamanan.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, yang bersangkutan membuat laporan palsu terkait dugaan pencurian dengan kekerasan. Setelah dilakukan pendalaman, ternyata kejadian itu tidak pernah ada dan motor tersebut dijual sendiri oleh pelaku kepada rekannya,” ujar Kompol Gigih, Selasa (19/5/2026).
Kompol Gigih menjelaskan, pelaku sengaja mengarang cerita seolah dirinya menjadi korban begal agar terhindar dari kewajiban membayar cicilan sepeda motor.
“Pelaku mengaku dibegal oleh tiga orang tak dikenal yang menodongkan senjata tajam dan senjata api. Setelah kami dalami, ternyata itu hanya cerita yang dibuat-buat. Motifnya karena pelaku butuh uang dan ingin lepas dari beban cicilan kendaraan,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Gigih, pelaku juga sempat mengaku sebagai anggota TNI AL guna memperkuat laporannya di hadapan petugas.
“Yang bersangkutan bukan anggota aktif TNI AL, melainkan Komcad. Saat ini proses penyidikan masih berjalan,” tegasnya.
Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Oppo warna biru, satu kaos loreng, dan satu celana panjang loreng.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dugaan tindak pidana memberikan laporan palsu kepada pejabat yang berwenang sebagaimana diatur dalam Pasal 361 KUHP atau Pasal 394 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 239
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 198
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 187
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 46
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 39
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 37
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 37
BERLANGGANAN BERITA