Logo Saibumi

Diduga Cabuli Anak 6 Tahun di Kamar Mandi Masjid, Polisi Ringkus Pemulung di Bandar Lampung

Diduga Cabuli Anak 6 Tahun di Kamar Mandi Masjid, Polisi Ringkus Pemulung di Bandar Lampung

Foto Istimewa

Saibumi.com(SMSI), Bandar Lampung – Polisi meringkus seorang pria berinisial YI (41), warga Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, karena diduga melakukan tindak asusila terhadap anak perempuan di bawah umur.

 

Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai pemulung itu diamankan usai diduga mencabuli seorang anak berusia 6 tahun di kamar mandi salah satu masjid di Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang.

BACA JUGA: Antusias Tinggi, 106 Atlet Ramaikan Kejuaraan Panjat Tebing Usia Dini di Lampung

 

Kapolsek Tanjung Senang, Iptu Andri Saputra, mengungkapkan peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Kamis, (7/5/2026), sekitar pukul 17.30 WIB.

 

Menurutnya, saat kejadian korban tengah bermain seorang diri di teras masjid sebelum pelaku datang menghampiri.

 

"Melihat korban sendirian di teras masjid, pelaku langsung menghampiri, menggendong korban, dan membawanya masuk secara paksa ke dalam kamar mandi masjid," Ujar Iptu Andri, Jumat (15/5/2026).

 

Setelah berada di dalam kamar mandi yang terkunci, pelaku diduga melancarkan aksi bejatnya. Korban yang ketakutan terus menangis dan meminta keluar dari ruangan tersebut.

 

Usai melakukan perbuatannya, pelaku kemudian melepaskan korban. Agar korban tidak menceritakan kejadian itu kepada orang lain, pelaku diduga memberikan dua keping uang logam pecahan Rp200 serta mengancam korban agar bungkam.

 

"Pelaku sempat mengancam dan berpesan kepada korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun, termasuk orang tuanya," jelas Kapolsek.

 

Meski sempat mendapat ancaman, korban akhirnya berlari pulang dalam kondisi ketakutan dan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu.

 

Mendengar pengakuan anaknya, keluarga korban bersama warga sekitar langsung mencari keberadaan pelaku. Tak lama kemudian, YI yang masih berada di sekitar lokasi masjid berhasil ditemukan dan diamankan warga sebelum diserahkan kepada polisi.

 

"Anggota piket Reskrim bersama Bhabinkamtibmas yang menerima laporan langsung meluncur ke lokasi untuk meredam massa dan mengamankan pelaku ke Mapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

 

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu setel pakaian korban, pakaian milik tersangka, dua keping uang logam pecahan Rp200, serta akta kelahiran korban.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 415 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

BACA JUGA: Antusias Tinggi, 106 Atlet Ramaikan Kejuaraan Panjat Tebing Usia Dini di Lampung

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA