Foto | Dok. Saibumi.com
Saibumi.com(SMSI), Bandar Lampung – Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung mengungkap 54 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika selama periode Maret hingga April 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 58 tersangka yang terdiri dari 51 laki-laki dan 7 perempuan.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, pengungkapan puluhan kasus itu merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan angka peredaran narkoba yang masih marak di wilayah Kota Bandar Lampung.
BACA JUGA: Sidang Korupsi PI Memanas, Hakim Sentil Jawaban Berputar-putar Arinal
“Selama periode Maret sampai April 2026, Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap 54 kasus tindak pidana narkotika dengan total 58 tersangka yang berhasil diamankan,” ujar Kombes Alfret, Rabu (13/5/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti narkotika dan psikotropika. Barang bukti terbesar yang diamankan berupa narkotika jenis sabu seberat 56,79 gram.
Selain sabu, petugas juga menyita 39,5 butir ekstasi, 325 butir psikotropika yang terdiri dari alprazolam, tramadol dan mercy, serta tembakau sintetis seberat 0,77 gram. Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp770 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.
“Barang bukti yang berhasil diamankan didominasi narkotika jenis sabu. Selain itu ada ekstasi, psikotropika dan tembakau sintetis yang beredar di sejumlah wilayah Kota Bandar Lampung,” tambahnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kecamatan Teluk Betung Utara menjadi wilayah dengan jumlah tempat kejadian perkara (TKP) terbanyak, yakni delapan kasus. Disusul Kecamatan Kedaton dengan tujuh kasus.
Sementara itu, Kecamatan Bumi Waras dan Tanjung Karang Barat masing-masing tercatat lima kasus. Untuk tingkat kelurahan, wilayah Rajabasa, Pengajaran dan Way Dadi menjadi lokasi dengan pengungkapan terbanyak, masing-masing tiga kasus.
“Wilayah yang paling banyak ditemukan kasus akan menjadi perhatian khusus kami untuk dilakukan penindakan dan pengawasan lebih intensif,” jelasnya.
Dari hasil perhitungan kepolisian, barang bukti narkotika yang berhasil disita diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 632 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Selain itu, potensi kerugian finansial masyarakat yang berhasil ditekan diperkirakan mencapai Rp27,2 juta.
“Pengungkapan ini adalah bentuk komitmen Polresta Bandar Lampung dalam memberantas peredaran narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkasnya.
BACA JUGA: Sidang Korupsi PI Memanas, Hakim Sentil Jawaban Berputar-putar Arinal
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 239
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 198
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 187
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 46
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 39
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 39
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 37
BERLANGGANAN BERITA