Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) mengungkap sejumlah fakta baru dari keterangan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai saksi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (13/5/2026).
Dalam persidangan, Arinal mengaku telah mengetahui potensi dana PI untuk Provinsi Lampung bahkan sebelum dirinya resmi dilantik sebagai gubernur. Menurut dia, informasi itu diperoleh dari SKK Migas dan Pertamina terkait rencana pengeboran minyak di wilayah Lampung Timur.
BACA JUGA: Sedang Antar Paket, Motor Kurir di Bandar Lampung Dicuri Bersama 66 Paket
Mendapat informasi itu, Arinal mengaku langsung meminta sejumlah organisasi perangkat daerah melakukan pengecekan lapangan.
“Saya dapat informasi itu dari SKK Migas dan Pertamina. Saya minta dinas perikanan, pertambangan, dan BPN melihat ke sana,” ujar Arinal di hadapan majelis hakim, Rabu (13/5/2026).
Pengakuan tersebut menjadi sorotan lantaran jaksa sebelumnya mempertanyakan dasar Arinal mengetahui peluang dana PI, sementara saat itu ia belum menjabat gubernur definitif.
Dalam persidangan juga terungkap adanya pertemuan di Cafe Wood Stair, Bandar Lampung, yang disebut dihadiri Prihantono, Jefri Ardi, serta Gubernur Gorontalo saat itu sebelum Arinal dilantik. Namun, Arinal membantah pernah memanggil kedua pihak tersebut untuk membahas penundaan proses maupun persoalan dana PI.
“Kalau memanggil tidak pernah, kalau pertemuan pernah, saya cuma datang untuk menyambut lalu pergi, setelah itu saya tidak tahu soal pembahasan,” tambahnya.
Jaksa turut mendalami penunjukan PT Lampung Jasa Utama (LJU) sebagai pihak yang kemudian mengelola PI melalui pembentukan PT LEB. Padahal, kondisi keuangan LJU saat itu disebut sedang tidak sehat.
Arinal tidak membantah kondisi tersebut. Ia mengakui keuangan LJU memang bermasalah, namun perusahaan daerah itu dinilai masih layak karena tetap memiliki dividen.
“Waktu itu keuangan LJU tidak sehat, tapi masih ada dividen,” ucapnya.
Menurut Arinal, alasan memilih LJU karena BUMD tersebut dianggap paling memungkinkan membentuk anak usaha di sektor perminyakan dibanding perusahaan daerah lainnya.
Ia juga mengungkapkan pembentukan BUMD baru saat itu tidak memungkinkan karena harus melalui mekanisme Peraturan Daerah (Perda), sementara tenggat waktu dari SKK Migas dan Pertamina dinilai sangat singkat.
“Kita sudah lakukan bentuk PT LEB. BUMD harus perda, waktunya pendek,” jelasnya.
Selain itu, Arinal membenarkan adanya penyertaan modal sebesar Rp10 miliar kepada PT LEB yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Lampung. Namun, ia mengaku lupa secara rinci proses penganggarannya.
Dalam sidang tersebut, jaksa juga menyoroti dana PI sebesar Rp195 miliar yang masuk pada akhir masa jabatan Arinal. Namun, mantan gubernur itu mengaku tidak pernah memberikan arahan khusus terkait penggunaan dana tersebut.
“Saya tahunya uang itu ada di LJU. PT LEB hanya tata kelola,” ungkapnya.
Keterangan Arinal menambah rangkaian fakta penting dalam perkara dugaan korupsi dana PI 10 persen yang menyeret sejumlah pihak dan menjadi perhatian publik di Lampung. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.
BACA JUGA: Sedang Antar Paket, Motor Kurir di Bandar Lampung Dicuri Bersama 66 Paket
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 642
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 238
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 42
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 39
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 36
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 34
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 31
BERLANGGANAN BERITA