Saibumi.com(SMSI), Bandar Lampung – Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, yang hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen, mendapat teguran keras dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (13/5/2026).
Teguran itu terjadi saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendalami keterlibatan Arinal dalam pembahasan pengelolaan dana PI 10 persen ketika dirinya masih berstatus Gubernur Lampung terpilih dan belum resmi dilantik.
BACA JUGA: Arinal Djunaidi Jadi Saksi, Sidang Korupsi PI Lampung Ungkap Sejumlah Fakta Baru
Dalam persidangan, Arinal mengaku sudah mengetahui potensi keuntungan dana PI 10 persen dari informasi yang diperoleh melalui kedekatannya dengan pihak SKK Migas.
“Saya memiliki kedekatan dengan pihak SKK Migas dan memberitahu rencana itu akan mendapat keuntungan dana 10 persen untuk kebutuhan daerah,” ujar Arinal di hadapan majelis hakim.
Namun pernyataan tersebut langsung dipertanyakan oleh anggota Majelis Hakim, Ayanef Yulius. Hakim menilai pernyataan Arinal tidak sesuai dengan fakta administratif yang terungkap di persidangan.
Arinal sebelumnya menyebut dana PI 10 persen saat itu masih sebatas peluang sekitar 80 persen. Sementara berdasarkan dokumen yang dipaparkan di persidangan, proses pengelolaan PI sudah mulai dijalankan oleh gubernur sebelumnya melalui surat keputusan penunjukan PT Wahana Raharja.
“Berarti itu kan bukan hanya informasi akan kemungkinan, tapi sudah mulai berjalan. Sementara saksi menyatakan tadi seakan-akan itu hanya masih peluang, sementara gubernur yang lama sudah melaksanakan itu. Coba jelaskan!” tegas Hakim Ayanef Yulius.
Situasi sidang sempat memanas ketika Arinal mencoba memotong penjelasan hakim dengan kembali mengulang alasan koordinasi antar pemangku kepentingan. Namun, hakim langsung menghentikan ucapan mantan gubernur tersebut.
“Bukan itu yang saya tanyakan, pak,” potong hakim.
“Saya jawab dulu, pak..” jawab Arinal.
“Saya di sini hakimnya, Pak, bukan Bapak,” tegas hakim di ruang sidang.
Melihat jawaban saksi yang dinilai berputar-putar, Ketua Majelis Hakim, Firman Khadafi, kemudian mengingatkan Arinal agar memberikan keterangan secara jujur dan tidak memaksakan jawaban jika memang lupa atau tidak mengetahui fakta yang ditanyakan.
“Cukup jawabnya lupa atau tidak ingat. Supaya Saudara tidak bingung sendiri. Kalau jawabnya nanti seolah dipaksa harus ingat, padahal tidak, ya begitu jadinya. Dan kalau sudah ditanya, tidak usah tanya balik,” tegas Firman Khadafi.
BACA JUGA: Arinal Djunaidi Jadi Saksi, Sidang Korupsi PI Lampung Ungkap Sejumlah Fakta Baru
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 239
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 198
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 187
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 46
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 39
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 37
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 37
BERLANGGANAN BERITA