Foto Dok.saibumi.com
Saibumi.com(SMSI), Bandar Lampung – Polda Lampung bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI mengungkap praktik penipuan daring bermodus love scamming yang dijalankan dari dalam Rutan Kelas IIB Kotabumi, Lampung Utara, Senin (11/5/2026).
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, kasus ini terungkap setelah petugas menemukan ratusan telepon genggam yang diduga digunakan warga binaan untuk menjalankan aksi penipuan berkedok hubungan asmara di media sosial.
BACA JUGA: Bandar Lampung Siap Jadi Tuan Rumah Porprov 2026, KONI Tetapkan 32 Cabor
“Ini menjadi perhatian serius karena tindak pidana dilakukan secara terorganisir dari dalam rumah tahanan dengan memanfaatkan media sosial dan identitas palsu,” ujar Helmy, dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin (11/5/2026).
Kasus tersebut bermula pada Kamis, (30/4/2026, saat Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung menerima informasi dari Tim Ditpamintel Ditjenpas terkait temuan 156 unit handphone di Rutan Kelas IIB Kotabumi.
Dari hasil pemeriksaan terhadap warga binaan di Blok A, Blok B, dan Blok C yang dilakukan sejak 1 Mei 2026 di Lapas Kelas I Bandar Lampung, diketahui sebanyak 137 orang diduga terlibat dalam praktik love scamming tersebut.
Sementara total warga binaan yang diduga terlibat sebelumnya tercatat mencapai 145 orang, dengan rincian Blok A sebanyak 56 orang, Blok B 36 orang, dan Blok C 53 orang.
Seluruh warga binaan yang diduga terlibat kini dipindahkan sementara ke Rutan Kelas I Bandar Lampung guna mempermudah proses penyelidikan lebih lanjut.
Polisi mengungkap modus para pelaku menjalankan aksinya dengan membuat akun media sosial palsu yang mengatasnamakan anggota TNI maupun Polri.
Pelaku kemudian mencari korban perempuan, membangun hubungan asmara, hingga mengajak korban melakukan video call sex (VCS).
Setelah mendapatkan rekaman VCS, video tersebut diedit seolah-olah telah diketahui pihak institusi atau media. Selanjutnya, pelaku lain menghubungi korban dengan mengaku sebagai anggota Propam atau Polisi Militer. Korban kemudian diminta mengirim sejumlah uang agar video pribadi mereka tidak disebarluaskan.
“Pelaku meminta uang dengan berbagai alasan seperti tugas dinas, mutasi, kecelakaan hingga permasalahan dengan Propam atau Polisi Militer,” tambah Helmy.
Berdasarkan hasil penyelidikan, total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar lebih.
Adapun jumlah korban yang berhasil diidentifikasi yakni 1.286 korban chat, 671 korban VCS, dan 249 korban yang telah mentransfer uang kepada pelaku.
Dua korban masing-masing berasal dari Jawa Timur dan Lampung telah bersedia hadir dan membuat laporan pengaduan resmi.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki peran berbeda-beda. Kelompok pemuka bertugas mengoordinasikan pekerjaan dan mengatur penggunaan telepon genggam.
Sementara kelompok “penembak” berperan menelepon korban dengan mengaku sebagai anggota Propam atau Polisi Militer.
Sedangkan kelompok pekerja bertugas membuat akun media sosial palsu, mencari korban, mengedit foto maupun video VCS, hingga meminta uang kepada korban.
Dari hasil kejahatan tersebut, uang dibagi dengan komposisi 30 persen untuk pemuka, 10 persen untuk penembak, dan 60 persen untuk pekerja.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu stel pakaian dinas harian Polri lengkap dengan atribut Brigpol, dua kaos dalaman Polri, satu kemeja putih dengan pin Reserse, 156 unit handphone, buku tabungan dan kartu ATM, kartu Brizzi, serta SIM card.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 27B ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pornografi, serta Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penipuan menggunakan identitas palsu.
“Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara,” tegas Helmy.
Selain itu, polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berinteraksi di media sosial dan tidak mudah percaya terhadap akun yang mengaku anggota TNI atau Polri tanpa verifikasi identitas.
“Masyarakat juga diimbau untuk tidak memberikan foto atau video pribadi, apalagi melakukan VCS dengan orang yang belum dikenal langsung. Jika mengalami ancaman atau penipuan digital, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau layanan 110,” pungkasnya.
BACA JUGA: Bandar Lampung Siap Jadi Tuan Rumah Porprov 2026, KONI Tetapkan 32 Cabor
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 647
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 77
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 54
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
BERLANGGANAN BERITA