Logo Saibumi

Polresta Bandar Lampung Bongkar Mafia Solar Subsidi, Lima Truk Fuso Disita

Polresta Bandar Lampung Bongkar Mafia Solar Subsidi, Lima Truk Fuso Disita

Foto Dok.Saibumi.com

Saibumi.com(SMSI), Bandar Lampung – Polresta Bandar Lampung mengungkap dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar dengan modus membeli solar di sejumlah SPBU menggunakan barcode berbeda, lalu menjualnya kembali ke gudang penampungan.

 

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial AH (31), warga Tanjung Bintang, Lampung Selatan.

BACA JUGA: 217 Perusahaan Media yang Tergabung Dalam SMSI Lampung Sepakat Saling Support Pemberitaan

 

Kapolresta Bandar Lampung, Alfret Jacob Tilukay mengatakan, pengungkapan kasus itu dilakukan Unit Tipidter Satreskrim Polresta Bandar Lampung pada Rabu malam, (6/5/2026).

 

“Pelaku membeli solar subsidi di SPBU menggunakan beberapa barcode berbeda. Setelah tangki terisi, solar disedot menggunakan mesin ke dalam kempu dan jeriken yang sudah disiapkan di bak truk,” ujar Kombes Alfret, Senin (11/5/2026).

 

Dari hasil pengungkapan, polisi menemukan puluhan pelat nomor kendaraan berbeda yang diduga digunakan secara bergantian untuk mengelabui sistem barcode pembelian BBM subsidi.

 

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa buku catatan pembelian BBM, barcode pengisian solar, hingga buku tabungan yang diduga berkaitan dengan aliran transaksi bisnis ilegal tersebut.

 

Menurut pengakuan tersangka, solar subsidi dibeli dengan harga Rp6.800 per liter lalu dijual kembali ke sebuah gudang di wilayah Rajabasa, Bandar Lampung dengan harga Rp8.500 per liter.

 

“Keuntungan per liter sekitar Rp1.700 dan dibagi untuk pengangkut, biaya kendaraan, serta pemodal,” ungkapnya.

 

Dari hasil pemeriksaan sementara, praktik ilegal tersebut telah berjalan sejak Januari 2026. Polisi memperkirakan para pelaku mampu mengumpulkan hingga lima ton solar subsidi setiap hari menggunakan beberapa kendaraan.

 

Sementara, Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu Sutomo menjelaskan, satu kendaraan Fuso besar mampu mengangkut sekitar satu ton solar per hari.

 

“Kalau dikumulatifkan lima kendaraan, sehari bisa mencapai sekitar 5 ton BBM subsidi solar,” tuturnya.

 

Dari tangan tersangka, petugas menyita lima unit truk Fuso yang telah dimodifikasi untuk mengangkut solar subsidi dalam jumlah besar.

 

Saat ini, polisi masih mendalami keberadaan gudang penampungan serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan mafia solar subsidi tersebut.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 atau Pasal 53 huruf b dan d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

 

BACA JUGA: 217 Perusahaan Media yang Tergabung Dalam SMSI Lampung Sepakat Saling Support Pemberitaan

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA