Logo Saibumi

Residivis Curanmor Bersenpi yang Lepaskan Tembakan di Palapa Bandar Lampung Diciduk Polisi

Residivis Curanmor Bersenpi yang Lepaskan Tembakan di Palapa Bandar Lampung Diciduk Polisi

Foto Dok.Saibumi.com

Saibumi.com(SMSI), Bandar Lampung – Satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor bersenjata api yang sempat viral usai melepaskan tembakan saat beraksi di Kota Bandar Lampung akhirnya berhasil diringkus polisi.

 

Pelaku berinisial AY (32) ditangkap aparat Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung di wilayah Lampung Timur. Saat hendak diamankan, AY terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki karena berusaha melawan petugas.

BACA JUGA: Polresta Bandar Lampung Bongkar Mafia Solar Subsidi, Lima Truk Fuso Disita

 

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait aksi curanmor yang sempat menghebohkan masyarakat tersebut.

 

“Pelaku mencoba melawan saat dilakukan penangkapan sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur di bagian kaki,” ujar Kombes Alfret, Senin (11/5/2026).

 

Diketahui, peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu, (3/4/2026), di area parkir Toko Fantastic Tailor, kawasan Palapa, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung.

 

Saat itu, pelaku AY yang berperan sebagai eksekutor mencoba membawa kabur sepeda motor milik karyawan toko. Namun aksinya dipergoki korban yang langsung berteriak dan melakukan pengejaran.

 

Dalam upaya melarikan diri, AY sempat tertabrak kendaraan hingga terjatuh di lokasi kejadian. Ketika warga hendak menangkapnya, rekan pelaku berinisial AG yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) datang sambil melepaskan tembakan menggunakan senjata api rakitan ke arah warga.

 

“Tembakan itu membuat situasi mencekam dan dimanfaatkan kedua pelaku untuk melarikan diri dari kepungan massa sambil membawa motor curian,” jelas Alfret.

 

Dari hasil pemeriksaan, AY diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang baru bebas dari penjara pada Februari 2024 lalu.

 

Selain itu, polisi juga mengungkap bahwa senjata api rakitan yang digunakan pelaku diperoleh dengan cara menyewa. Hingga kini, senjata tersebut masih dibawa kabur oleh AG yang masih dalam pengejaran petugas.

 

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tutupnya.

 

BACA JUGA: Polresta Bandar Lampung Bongkar Mafia Solar Subsidi, Lima Truk Fuso Disita

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA