Foto | Dok.Saibumi.com | Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi resmi jadi tersangka dana pi 10%
Saibumi.com(SMSI), Bandar Lampung — Tim penyidik Asisten Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung resmi menetapkan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatra, Selasa (28/4/2026).
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wijoyo, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Arinal Djunaidi dalam kapasitasnya sebagai mantan kepala daerah Provinsi Lampung periode 2019–2024.
BACA JUGA: Wali Kota: Banyak Bangunan Tutup Sungai, Picu Banjir di Bandar Lampung
“Setelah dilakukan pemeriksaan, tim penyidik melaksanakan gelar perkara dan menemukan dua alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Participating Interest 10 persen tersebut,” ujar Danang, saat diwawancarai, Selasa (28/4/2026).
Ia menjelaskan, perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana PI 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatra dengan nilai mencapai 17.286.000 dolar Amerika Serikat.
Penetapan tersangka terhadap Arinal Djunaidi tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-04/L.8/Fd.2/04/2026 tertanggal 28 April 2026.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung di Way Hui selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 28 April hingga 17 Mei 2026.
Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: PRINT-04/L.8/Fd.2/04/2026.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Selain itu, tersangka juga dikenakan pasal subsidair, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA: Wali Kota: Banyak Bangunan Tutup Sungai, Picu Banjir di Bandar Lampung
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 640
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 294
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 264
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 233
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 185
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 29
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 29
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 27
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 27
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 25
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 25
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 22
BERLANGGANAN BERITA