Foto Istimewa
Saibumi.com(SMSI), Pringsewu – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus penggelapan kendaraan yang masih berstatus jaminan fidusia di wilayah Kabupaten Pringsewu. Dua pria berinisial T (40) dan S (33) diamankan di lokasi berbeda pada April 2026.
Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Xamora, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan dalam rentang waktu lima hari.
“T diamankan di Kelurahan Pringsewu Utara pada Senin siang sekitar pukul 13.00 WIB. Sementara S ditangkap lima hari kemudian di tempat persembunyiannya di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan,” ujar AKP Ramon, Selasa (28/4/2026).
Keduanya diduga terlibat dalam penggelapan satu unit truk Mitsubishi bernomor polisi Z 8040 CA yang masih terikat perjanjian kredit atau jaminan fidusia.
Kasus ini bermula saat pelaku T membeli truk tersebut seharga Rp173 juta melalui sistem kredit di PT BPR Citra Dana Mandiri, dengan kewajiban angsuran sekitar Rp6,6 juta per bulan. Namun, saat memasuki angsuran ke-9, T berhenti melakukan pembayaran.
Tidak hanya menunggak, T juga diduga menjual kendaraan tersebut kepada pelaku S tanpa persetujuan dari pihak pembiayaan. Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp143,7 juta dan melaporkannya ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, T mengaku hanya diminta oleh S untuk membeli kendaraan tersebut dengan imbalan Rp3 juta. Setelah truk diterima, kendaraan kemudian dikuasai oleh S.
“Sementara S mengaku kendaraan tersebut telah dialihkan kepada pihak lain dengan sistem tukar tambah berupa lahan perkebunan seluas sekitar satu hektare,” jelas Kapolsek.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta menelusuri keberadaan kendaraan tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara, serta Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 640
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 293
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 264
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 233
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 185
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 28
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 28
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 26
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 26
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 24
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 24
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 22
BERLANGGANAN BERITA