Logo Saibumi

Beraksi di Tujuh TKP, Tiga Pelaku Curat di Mesuji Diringkus Polisi

Beraksi di Tujuh TKP, Tiga Pelaku Curat di Mesuji Diringkus Polisi

Foto Istimewa

Saibumi.com(SMSI), Mesuji — Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang bersama Tekab 308 Polres Mesuji berhasil meringkus tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, pada Juli 2025 lalu.

 

Ketiga tersangka berinisial RN (21), warga Desa Labuhan Batin, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, SN (23), warga Desa Sungai Belida, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), serta SI (42), warga Desa Sungai Belida, Kecamatan Lempuing Jaya. Ketiganya ditangkap pada Rabu (22/4/2026).

BACA JUGA: Lampung Selatan Tuan Rumah Jamnas PPAJI 2026, Bupati Egi Siapkan Konsep Spirit of Krakatoa

 

Kapolsek Simpang Pematang, Kompol Ery Hafri, mengatakan penangkapan ketiganya dilakukan di dua lokasi berbeda. 

 

“Tersangka RN ditangkap di Jalan Poros Desa Labuhan Batin, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji. Sedangkan tersangka SN dan SI ditangkap di rumahnya di Desa Sungai Belida, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten OKI,” ujar Ery, Jumat (24/4/2026).

 

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait keberadaan tersangka RN. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas bersama Tekab 308 Polres Mesuji langsung menuju lokasi yang dimaksud.

 

Saat berada di Jalan Poros Desa Labuhan Batin, petugas melihat keberadaan tersangka RN dan segera melakukan penangkapan. Dari hasil interogasi, RN mengakui telah melakukan aksi pencurian di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kecamatan Simpang Pematang.

 

“Tersangka juga mengaku menjual sepeda motor hasil curian dari ruko Lia Furniture kepada SN dan SI yang berada di Kecamatan Lempuing,” jelasnya.

 

Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap SN dan SI yang diduga sebagai penadah. Keduanya berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Sungai Belida tanpa perlawanan.

 

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu kotak handphone merek OPPO A17 warna biru laut, satu unit handphone OPPO A17 warna biru laut, serta satu lembar fotokopi BPKB dan STNK sepeda motor Yamaha Vixion warna biru. Sementara itu, sepeda motor hasil curian masih dalam pencarian petugas.

 

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang telah disesuaikan menjadi Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

 

 

BACA JUGA: Lampung Selatan Tuan Rumah Jamnas PPAJI 2026, Bupati Egi Siapkan Konsep Spirit of Krakatoa

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA