Foto Istimewa
Saibumi.com(SMSI), Pringsewu — Polisi mengamankan seorang pria berinisial AF (19), warga Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
AF ditangkap saat berada di area pasar malam Lapangan Pardasuka, Selasa (21/4/2026) pukul 21.30 WIB.
BACA JUGA: Ratusan Jerigen Minyak Diamankan, Polisi Gerebek Distribusi BBM Ilegal di Metro
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh orang tua korban.
“Kasus ini kami tangani berdasarkan laporan orang tua korban. Setelah dilakukan penyelidikan dan didukung alat bukti yang cukup, terduga pelaku berhasil diamankan,” ujar Iptu Rosali.
Peristiwa tersebut terjadi di kediaman pelaku, pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban yang masih berusia 14 tahun datang ke rumah pelaku setelah dihubungi untuk membahas suatu hal.
Namun, setibanya di lokasi, pelaku diduga tidak membahas hal tersebut dan justru melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami kondisi medis serius dan sempat mendapatkan perawatan di RSUD Pringsewu.
“Terduga pelaku saat ini telah dilakukan penahanan di rutan Polres Pringsewu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” jelas Rosali.
Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku diduga karena tidak mampu mengendalikan dorongan seksual. Polisi juga mengungkapkan bahwa korban dan pelaku sebelumnya telah saling mengenal dan baru menjalin kedekatan dalam waktu singkat sebelum kejadian.
Selain pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, hasil visum et repertum, serta dokumen pendukung seperti laporan sosial dan psikologis korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
BACA JUGA: Ratusan Jerigen Minyak Diamankan, Polisi Gerebek Distribusi BBM Ilegal di Metro
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 654
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 305
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 268
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 242
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 203
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 192
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 102
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 63
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 53
BERLANGGANAN BERITA