Logo Saibumi

Ratusan Jerigen Minyak Diamankan, Polisi Gerebek Distribusi BBM Ilegal di Metro

Ratusan Jerigen Minyak Diamankan, Polisi Gerebek Distribusi BBM Ilegal di Metro

Foto Istimewa

Saibumi.com(SMSI), Metro — Unit III Tipidter Satreskrim Polres Metro berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin di wilayah Lampung. 

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang berinisial AW, sementara seorang lainnya berinisial N yang diduga sebagai pemilik lokasi masih dalam pengejaran.

BACA JUGA: Pasca Penyesuaian Harga, Polisi Pastikan Distribusi BBM Lancar di Lampung Utara

 

Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap praktik ilegal, khususnya di sektor distribusi BBM.

 

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menjaga stabilitas distribusi energi dan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun ilegal. Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini serta memburu pelaku lain yang terlibat,” ujar Kapolres.

 

Kasus ini terungkap saat Tim KRYD Polres Metro melaksanakan patroli. Petugas mendapati sebuah truk jenis cold diesel tengah melakukan aktivitas mencurigakan, yakni menurunkan minyak ke sebuah rumah di Jalan Pala VII, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.

 

Namun, saat hendak dilakukan pemeriksaan, pemilik rumah berinisial N bersama beberapa orang yang diduga pekerja serta sopir truk melarikan diri dari lokasi. 

 

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.

 

Tak lama berselang, petugas mendapati seorang pria berinisial AW datang ke lokasi menggunakan kendaraan jenis Grandmax. Saat dilakukan pemeriksaan, AW mengakui bahwa minyak mentah atau minyak cong yang dibawa truk tersebut merupakan miliknya.

 

Dari hasil pemeriksaan, diketahui minyak tersebut dibeli dari wilayah Palembang, Sumatera Selatan, dengan harga Rp8.600 per liter, kemudian dijual kembali kepada N seharga Rp9.400 per liter.

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit truk cold diesel warna kuning, satu unit kendaraan Grandmax warna putih, satu unit kendaraan Kijang Super warna merah, empat unit tandon BBM berkapasitas masing-masing 1.000 liter, 229 jerigen berisi minyak putih (minyak mentah), 11 jerigen berisi Pertalite, serta 20 jerigen berisi solar.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 53 huruf b dan huruf d juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

 

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan distribusi BBM ilegal tersebut.

 

BACA JUGA: Pasca Penyesuaian Harga, Polisi Pastikan Distribusi BBM Lancar di Lampung Utara

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA