Logo Saibumi

Lebih dari 14 Ribu Burung Nyaris Hilang, Diselamatkan dari Jalur Ilegal di Lampung

Lebih dari 14 Ribu Burung Nyaris Hilang, Diselamatkan dari Jalur Ilegal di Lampung

Foto | Dok.saibumi.com

Saibumi.com(SMSI), Lampung — Upaya penyelamatan satwa liar di Provinsi Lampung sepanjang tahun 2025, berhasil menyelamatkan lebih dari 14 ribu burung dari praktik perdagangan ilegal yang marak terjadi.

 

Ribuan burung diamankan petugas saat hendak diselundupkan menuju Pulau Jawa. Penyelamatan dilakukan di sejumlah titik strategis, di antaranya di Pelabuhan Bakauheni serta di ruas Tol Terbanggi Besar–Bakauheni sebelum burung-burung tersebut diberangkatkan.

BACA JUGA: Potong dan Angkut Rel Kereta Api, Dua Pelaku Curat Ditangkap di Waykanan

 

Sebagian burung yang berhasil disita dan masih bertahan hidup kemudian dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya. Salah satu lokasi pelepasliaran dilakukan di Taman Hutan Raya Wan Abdul Rachman yang memiliki luas lebih dari 22 ribu hektare.

 

Ironisnya, sebagian besar burung yang disita berasal dari Pulau Sumatera. Data menunjukkan sebanyak 61,35 persen satwa sitaan merupakan satwa asal Sumatera, termasuk 68,34 persen di antaranya adalah burung dan 70,21 persen merupakan jenis burung kicau.

 

Direktur Eksekutif FLIGHT, Marison Guciano, mengungkapkan bahwa tingginya angka perdagangan ilegal burung, khususnya dari Sumatera, dipicu oleh besarnya permintaan pasar di Pulau Jawa.

 

Menurutnya, FLIGHT mencatat terdapat lebih dari 11 ribu toko burung dan sekitar 125 pasar burung di Pulau Jawa yang terus membutuhkan pasokan, terutama burung asal Sumatera.

 

“Masifnya perdagangan ilegal burung ini tidak lepas dari tingginya permintaan pasar di Pulau Jawa,” ujar Marison.

 

Ia menegaskan, upaya penindakan berupa penyitaan saja tidak cukup. Diperlukan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya peran burung dalam menjaga keseimbangan ekosistem.

 

Marison juga menyoroti faktor budaya yang turut memengaruhi tingginya permintaan tersebut. Dalam filosofi Jawa, terdapat konsep “Kukilo” yang menjadi salah satu unsur kesempurnaan pria, yang dimaknai sebagai burung sebagai simbol hobi atau kesenangan.

 

Di sisi lain, penegakan hukum terhadap kejahatan satwa liar di Lampung mulai menunjukkan peningkatan. Hal ini tercermin dari rata-rata vonis terhadap pelaku yang mengalami kenaikan signifikan, dari 9,30 bulan pada 2023 menjadi 13,17 bulan pada 2024, hingga mencapai 30,36 bulan pada 2025

 

Sementara itu, dari sisi penegakan hukum, aparat kepolisian menyatakan bahwa penindakan terhadap perdagangan satwa bergantung pada status perlindungan spesies tersebut.

 

Panit II Unit 3 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung, Iptu Candra Irawan, menjelaskan bahwa pihaknya hanya dapat menindak perdagangan satwa yang masuk dalam kategori dilindungi oleh undang-undang.

 

“Dikategorikan dilarang, menurut undang-undang dan satwa yang dilindungi. Kalau yang tidak dilindungi, ya kita tidak bisa menanganinya karena jenis tidak dilindungi,” ujarnya.

 

Meski demikian, ia menambahkan bahwa dalam praktik penindakan di lapangan, pihak kepolisian tetap dapat mengambil langkah sementara apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

 

“Namun ke depan, kalau memang saat penindakan ditemukan ada satwa yang dilindungi, maka akan kita lakukan police line untuk status quo sementara. Nanti diputuskan apakah diserahkan, dilakukan pemusnahan, atau langkah lain sesuai ketentuan,” pungkasnya.

 

Pihak terkait berharap sinergi antara penegakan hukum dan peningkatan kesadaran masyarakat dapat menekan laju perdagangan ilegal satwa liar, khususnya burung, yang terus mengancam kelestarian ekosistem.

BACA JUGA: Potong dan Angkut Rel Kereta Api, Dua Pelaku Curat Ditangkap di Waykanan

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA