Foto Istimewa
Saibumi.com(SMSI), Way Kanan — Satreskrim Polres Way Kanan mengamankan dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) rel kereta api di wilayah perlintasan Km 170+700 hingga Km 171+000, Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Selasa (14/4/2026).
Kedua tersangka masing-masing berinisial AL (30), warga Kampung Tanjung Raja Giham, Kecamatan Blambangan Umpu, serta PY (55), warga Kampung Bumidana, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.
BACA JUGA: Sembunyikan Sabu dalam Kotak Rokok, Dua Pelaku di Lampung Tengah Dibekuk Polisi
Kasat Reskrim Polres Way Kanan, IPTU Prayugo Widodo, menjelaskan kasus ini bermula saat PT Kereta Api Indonesia (KAI) melakukan penumpukan rel bekas penggantian rel baru di lokasi tersebut.
Ia menyebutkan, pada Minggu sebelumnya, terdapat sebanyak 30 batang rel dengan total panjang 812 meter yang ditumpuk di lokasi kejadian. Selanjutnya, pada Jumat sekitar pukul 10.00 WIB, pelapor bernama Abid Giandry melakukan pengecekan dan mendapati sebagian rel telah hilang.
"Dari hasil pengecekan didapati tumpukan besi rel pada TKP yang berjumlah 25 batang dengan jumlah panjang 706 meter sudah hilang," ujar IPTU Prayugo Widodo.
Menindaklanjuti temuan tersebut, pelapor bersama pihak kepolisian melakukan penyisiran di sekitar lokasi, namun barang yang hilang tidak ditemukan. Kejadian itu kemudian dilaporkan kepada pihak manajemen serta petugas pengamanan perkeretaapian (Polsuska).
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menjalankan aksinya dengan cara memotong rel besi milik PT KAI, kemudian mengangkutnya menggunakan truk untuk dijual kembali.
"Adapun modus operandi pelaku dengan cara memotong besi rel milik dari PT Kereta Api Indonesia yang berada di Km.170 + 700 s/d km 171+000 Kampung Gunung Sangkaran yang kemudian diangkut ke dalam truk dengan tujuan untuk dijual kembali," ungkapnya.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Colt Diesel serta 46 potongan besi rel kereta api dengan panjang sekitar dua meter.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 135 dan Pasal 136, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda maksimal Rp960 juta apabila menimbulkan korban jiwa.
Selain itu, tersangka juga dapat dikenakan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
BACA JUGA: Sembunyikan Sabu dalam Kotak Rokok, Dua Pelaku di Lampung Tengah Dibekuk Polisi
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 649
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 85
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 54
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
BERLANGGANAN BERITA