Logo Saibumi

Sabu 15 Kg Diselundupkan Pakai Ambulans, Polisi Amankan 4 Warga Tangerang

Sabu 15 Kg Diselundupkan Pakai Ambulans, Polisi Amankan 4 Warga Tangerang

Foto Istimewa

Saibumi.com(SMSI), Lampung Selatan — Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 15.739 gram. 

 

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan empat tersangka berinisial RN (27), VR (35), TS (27), dan EC (39), yang diketahui merupakan warga Tangerang.

BACA JUGA: Jelang PON 2032, Gedung Ryuga Sport Disurvei Jadi Venue Bulutangkis

 

Keempat tersangka ditangkap di Seaport Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

 

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Dwi Handono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya upaya penyelundupan narkotika dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa.

 

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Lampung melakukan pemantauan terhadap kendaraan yang dicurigai, termasuk kendaraan ambulans yang akan menyeberang ke Pulau Jawa,” ujar Dwi Handono.

 

Ia menambahkan, pemantauan telah dilakukan sejak beberapa hari sebelumnya, tepatnya pada 2 April 2026, dengan fokus pada kendaraan ambulans yang melintas di area penyeberangan.

 

Pada hari penangkapan, petugas mencurigai sebuah kendaraan roda empat jenis ambulans merek Daihatsu Luxio bernomor polisi B 1737 CIS yang melintas di area pemeriksaan Pelabuhan Bakauheni. Kecurigaan muncul karena ambulans tersebut tidak membawa pasien, melainkan hanya berisi empat orang laki-laki dalam kondisi sehat.

 

“Setelah dilakukan interogasi singkat, keempatnya menunjukkan sikap gugup sehingga petugas melakukan penggeledahan lebih lanjut,” tambahnya.

 

Dari hasil penggeledahan di dalam kabin ambulans, petugas menemukan satu buah tas yang disembunyikan di bawah jok paling belakang. Tas tersebut berisi 15 bungkus paket diduga narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 15.739 gram.

 

“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 15 bungkus paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bawah jok belakang ambulans,” jelasnya.

 

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni empat unit handphone Android dan satu unit kendaraan ambulans Daihatsu Luxio dengan nomor polisi B 1737 CIS yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut.

 

Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di Mapolda Lampung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA: Jelang PON 2032, Gedung Ryuga Sport Disurvei Jadi Venue Bulutangkis

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA