Foto Istimewa
Saibumi.com(SMSI), Lampung Selatan — Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengungkap peran masing-masing tersangka kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 15.739 gram yang digagalkan di Pelabuhan Bakauheni.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Dwi Handono, menjelaskan tersangka VR (35) berperan sebagai sopir ambulans. Ia ditunjuk oleh pihak ambulans untuk menjemput pasien sesuai arahan, kemudian dimanfaatkan sebagai modus untuk membawa narkotika.
BACA JUGA: Sabu 15 Kg Diselundupkan Pakai Ambulans, Polisi Amankan 4 Warga Tangerang
Sementara itu, tiga tersangka lainnya, yakni RN (27), TS (27), dan EC (39), berperan sebagai kurir yang membawa sabu sebanyak 15 paket dari wilayah perbatasan Riau–Jambi menuju Tangerang.
“Ketiga tersangka ini bertugas membawa narkotika dari perbatasan Riau-Jambi ke Tangerang hingga akhirnya tertangkap. Mereka dijanjikan upah atas pekerjaan tersebut,” ujar Dwi Handono.
Dalam aksinya, para tersangka terlebih dahulu diberikan uang jalan sebesar Rp300 ribu. Selain itu, mereka juga dijanjikan bayaran Rp10 hingga Rp15 juta apabila berhasil mengantarkan barang haram tersebut ke tujuan.
“Keempat tersangka diberikan uang jalan Rp300 ribu, dan tiga tersangka dijanjikan upah antara Rp10 juta hingga Rp15 juta,” jelasnya.
Dari hasil penyitaan barang bukti sabu tersebut, polisi memperkirakan nilai ekonomisnya mencapai Rp22,5 miliar. Pengungkapan ini juga berhasil menyelamatkan sekitar 60 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
“Jika dinilai secara ekonomis, barang bukti ini mencapai Rp22,5 miliar, dan diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 60 ribu jiwa,” tuturnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Degan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
BACA JUGA: Sabu 15 Kg Diselundupkan Pakai Ambulans, Polisi Amankan 4 Warga Tangerang
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 649
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 78
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
BERLANGGANAN BERITA