Foto Istimewa
Saibumi.com(SMSI), Lampung Utara – Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kecamatan Sungkai Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial AM (51) dan F alias G (32). Keduanya merupakan warga Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara.
BACA JUGA: Gudang Solar Ilegal di Pesawaran Hasilkan Rp160,7 Miliar, Ini Temuan Polisi
Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, menjelaskan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut instruksi Presiden mengenai penyalahgunaan pendistribusian BBM bersubsidi dan informasi masyarakat yang kemudian kami dalami melalui penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar Deddy, Kamis (9/4/2026).
Deddy mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah menyalahgunakan pengangkutan BBM bersubsidi. Selain itu, keduanya juga diduga melakukan praktik pengoplosan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi karena hal ini sangat merugikan masyarakat dan negara,” tegasnya.
Dari lokasi kejadian, petugas menemukan puluhan jeriken berisi BBM jenis Pertalite yang diduga telah dioplos, serta sejumlah peralatan yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Dari tangan tersangka AM, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil pick up, 10 jeriken berisi BBM jenis Pertalite, timbangan analog, selang, serta alat takar.
Sementara dari tersangka F alias G, diamankan 28 jeriken berisi BBM, satu unit sepeda motor, timbangan digital, corong, selang, dan perlengkapan lainnya.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal terkait distribusi BBM bersubsidi serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan praktik serupa.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga distribusi BBM agar tepat sasaran. Apabila mengetahui adanya penyalahgunaan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat (1) undang-undang yang sama, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.
BACA JUGA: Gudang Solar Ilegal di Pesawaran Hasilkan Rp160,7 Miliar, Ini Temuan Polisi
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 649
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 85
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 54
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
BERLANGGANAN BERITA