Foto Istimewa
Saibumi.com(SMSI), Jakarta- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa penyidik telah melayangkan panggilan kepada pengusaha tembakau asal Madura, H Khairul Umam alias Haji Her, pada pekan lalu.
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
BACA JUGA: KPK Dalami Peran dan Aset Eks Sekjen Kemnaker dalam Kasus TKA
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan, informasi ini disampaikan untuk meluruskan kabar yang menyebut Haji Her belum pernah dipanggil oleh KPK. Menurutnya, surat panggilan sudah dikirimkan kepada yang bersangkutan. Namun, Haji Her tidak hadir pada jadwal pemeriksaan yang telah ditentukan.
“Sudah ada panggilan, tetapi kalau kemudian panggilan itu tidak hadir atau yang bersangkutan tidak hadir,” ujar Setyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, dilansir Beritasatu.com, Rabu (8/4/2026).
Setyo menambahkan, KPK masih membuka kemungkinan untuk kembali memanggil Haji Her. Meski demikian, keputusan tersebut akan bergantung pada kebutuhan penyidik dalam proses penanganan perkara.
“Tentu kan ada pertimbangan penyidik, apakah kemudian dilakukan panggilan ulang, dijadwalkan kembali. Kita tunggu saja,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK telah mengimbau para pelaku usaha di sektor rokok agar bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik. Imbauan tersebut disampaikan menyusul sejumlah saksi yang mangkir dari pemeriksaan, termasuk M. Suryo, pemilik usaha rokok rumahan merek HS, pada Jumat (3/4/2026).
BACA JUGA: KPK Dalami Peran dan Aset Eks Sekjen Kemnaker dalam Kasus TKA
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 653
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 305
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 267
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 242
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 203
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 192
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 99
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 62
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 53
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
BERLANGGANAN BERITA