Logo Saibumi

Polisi Amankan Pria Bersenpi Ilegal Usai Tertangkap Curi TBS di Waykanan

Polisi Amankan Pria Bersenpi Ilegal Usai Tertangkap Curi TBS di Waykanan

Foto Istimewa

Saibumi.com(SMSI), Waykanan- Polsek Negara Batin berhasil mengungkap kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal setelah mengamankan seorang pria berinisial HS (42), warga Kampung Terang Mulya, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada Rabu (8/4/2026).

 

Penangkapan bermula dari laporan dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di area perkebunan PT BNCW, tepatnya di Blok 7 Kampung Adi Jaya, Kecamatan Negara Batin, pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

BACA JUGA: Pengawasan Internal Diperketat, Wakapolresta Sidak Polsek Sukarame

 

Kapolsek Negara Batin, Iptu Indra Kirana, menjelaskan bahwa pihak perusahaan bersama tim patroli dan keamanan melakukan penyisiran setelah mencurigai adanya aktivitas pencurian di lokasi tersebut.

 

"Saat itu pihak perusahaan melalui pelapor bersama tim patroli dan keamanan dari perusahaan tersebut melaksanakan patroli di area blok 7 mendapati ada gerak gerik dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) di areal tersebut," ujarnya.

 

Setelah melakukan pengintaian, tim menemukan sejumlah TBS yang telah diturunkan dari pohon dalam kondisi terpencar. Tak lama kemudian, petugas berhasil mengamankan satu orang yang diduga sebagai pelaku beserta sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor Honda Kharisma tanpa nomor polisi, obrok, dan egrek.

 

"Akibat kejadian tersebut, PT. BNCW mengalami kerugian berupa 90 TBS dengan berat kurang lebih 1950 Kg yang apabila dinominalkan dengan uang Rp. 6,883,500,- rupiah," tambahnya.

 

Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Negara Batin untuk proses hukum lebih lanjut. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan senjata api rakitan dan empat butir amunisi aktif yang disimpan di saku celana sebelah kiri pelaku.

 

"Ketika ditanyakan surat ijin kepemilikan senjata api, pelaku mengakui tidak di lengkapi dengan surat ijin yang sah. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.

 

Atas perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 

Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak tanpa izin.

 

"Mengenai kepemilikan senjata api dan bahan peledak tanpa hak akan dijerat pasal 1 ayat (1) Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutur Kapolsek.

 

BACA JUGA: Pengawasan Internal Diperketat, Wakapolresta Sidak Polsek Sukarame

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA