Foto Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Saibumi.com(SMSI), Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Salah satu langkah yang dilakukan yakni menelusuri aset milik mantan Sekretaris Jenderal Kemnaker, Heri Sudarmanto, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA: Senpi dan Amunisi Diperiksa, Wakapolres Pesawaran Ingatkan SOP Penggunaan
Upaya penelusuran tersebut dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi pada Rabu (8/4/2026). Mereka yang diperiksa antara lain wiraswasta Tonny Martanto dan Kusni Rohmatun Nisak, serta pensiunan Ni Ketut Sumedani dan Handoko Soetikno. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari aparatur sipil negara (ASN) Winarno dan notaris Prawiastuti Retno.
“Para saksi dimintai keterangan untuk kebutuhan penelusuran aset salah satu tersangka dalam perkara ini, yakni Saudara HS,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, dilansir Suara.com, Rabu (8/4/2026).
KPK sebelumnya telah menetapkan Heri Sudarmanto sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut. Penetapan itu diumumkan pada Oktober 2025.
"Benar, dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, Saudara HS, mantan Sekjen Kemenaker," tutur juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Menurut Budi, status tersangka Heri tercantum dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada Oktober 2025. Namun demikian, KPK belum mengungkap secara rinci peran yang bersangkutan dalam perkara ini.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.
BACA JUGA: Senpi dan Amunisi Diperiksa, Wakapolres Pesawaran Ingatkan SOP Penggunaan
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 649
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 86
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 57
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 54
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
BERLANGGANAN BERITA