Logo Saibumi

Data Penghasilan Istri di Coretax Suami, ini Penjelasan DJP

Data Penghasilan Istri di Coretax Suami, ini Penjelasan DJP

Foto | Ilustrasi / saibumi.com

Saibumi.com(SMSI), Bandar Lampung — Penyuluh Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung, Wasi Seto Wasisto, mengingatkan masyarakat terkait kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan serta pemahaman sistem perpajakan terbaru yang mulai diterapkan pada tahun pajak 2025.

 

Ia menjelaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban bagi seluruh Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun badan. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, batas waktu pelaporan jatuh pada akhir Maret, sedangkan Wajib Pajak Badan paling lambat akhir April setiap tahunnya.

BACA JUGA: Lampung–Banten Matangkan Persiapan PON 2032, 56 Cabor Disepakati

 

“Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun badan,” ujar Wasi Seto dalam keterangannya, Rabu (1/4/2026).

 

Memasuki tahun pajak 2025 lanjutnya, DJP memperkenalkan sistem baru bernama Coretax yang menggantikan layanan sebelumnya, DJP Online. 

 

Sistem ini dirancang sebagai inti administrasi perpajakan yang mengintegrasikan seluruh layanan dalam satu platform, mulai dari pendaftaran, pembayaran, pelaporan, hingga penyelesaian sengketa.

 

Salah satu keunggulan Coretax adalah fitur pre-populated SPT, yakni pengisian data secara otomatis berdasarkan informasi dari pihak ketiga, seperti pemberi kerja atau lembaga keuangan. Dengan sistem ini, Wajib Pajak cukup melakukan verifikasi data tanpa perlu menginput seluruh informasi secara manual.

 

Namun demikian, Wasi mengakui masih banyak Wajib Pajak yang kebingungan ketika menemukan data penghasilan istri muncul dalam akun Coretax milik suami. Kondisi ini kerap disalahartikan sebagai kesalahan sistem.

 

Menurutnya, hal tersebut justru telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, keluarga diperlakukan sebagai satu kesatuan ekonomi.

 

Dalam Pasal 8 aturan tersebut disebutkan bahwa penghasilan atau kerugian wanita yang telah menikah dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya. 

 

Artinya, seluruh penghasilan anggota keluarga pada prinsipnya digabungkan dan dikenai pajak sebagai satu kesatuan, dengan kewajiban perpajakan dilaksanakan oleh kepala keluarga.

 

“Dalam sistem Coretax, data penghasilan istri yang diperoleh dari pemberi kerja akan tetap muncul dan terhubung dalam akun suami, karena memang sistem perpajakan menggabungkan penghasilan tersebut,” tuturnya.

 

Ia menambahkan, bukti potong pajak yang diterima istri tetap dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau pajak final, tergantung jenis penghasilan yang diperoleh.

 

Lebih lanjut, Wasi menjelaskan bahwa pelaporan pajak suami-istri dapat berbeda tergantung status perpajakan istri. Jika Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) istri digabung dengan suami, maka seluruh penghasilan dilaporkan dalam SPT suami.

 

Sementara itu, jika NPWP tidak digabung, terdapat beberapa kondisi yang memungkinkan, seperti suami-istri hidup terpisah berdasarkan putusan hakim, adanya perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, atau istri memilih menjalankan kewajiban perpajakan secara mandiri.

 

Dalam kondisi tertentu, meskipun penghasilan tetap digabung, beban pajak dapat dibagi secara proporsional sesuai dengan besaran penghasilan masing-masing.

 

"Sebagai ilustrasi, jika suami memiliki penghasilan neto Rp100 juta dan istri Rp150 juta, maka total penghasilan keluarga Rp250 juta dengan pajak terutang Rp27,55 juta. Pembagian pajak dilakukan secara proporsional, di mana suami menanggung Rp11,02 juta dan istri Rp16,53 juta," jelasnya.

 

Wasi menegaskan, munculnya data penghasilan istri dalam akun Coretax suami bukan merupakan kesalahan sistem, melainkan konsekuensi dari prinsip perpajakan yang menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi.

BACA JUGA: Lampung–Banten Matangkan Persiapan PON 2032, 56 Cabor Disepakati

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA