Logo Saibumi

Residivis Pencabulan Ditangkap Polisi Usai Curi Motor di Bandar Lampung

Residivis Pencabulan Ditangkap Polisi Usai Curi Motor di Bandar Lampung

Foto | Dok.Saibumi.com

Saibumi.com(SMSI), Bandar Lampung — Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Bandar Lampung. 

 

Pelaku yang telah diamankan yakni Aldi Ferdiansyah, warga Tanjung Bintang, Lampung Selatan, merupakan residivis kasus pencabulan. Sementara rekannya, Adetya Mandela, warga Sukabumi, Bandar Lampung, saat ini masih buron.

BACA JUGA: Kejurnas Shokaido Digelar di Lampung, 1.500 Atlet Siap Bertanding

 

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 15 Maret 2026, sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Tirtayasa, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, tepatnya di sebuah ruko penjual nasi goreng.

 

“Korban mendengar suara langkah kaki pelaku, lalu melihat ke arah sepeda motor dan benar saat itu sepeda motor milik korban sedang dimundurkan untuk dikeluarkan dari tempat parkir, dengan posisi sepeda motor tersebut sudah dihidupkan oleh pelaku,” ujar Kombes Alfret.

 

Mengetahui hal tersebut, korban langsung mengejar pelaku sambil berteriak maling. Pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil diamankan setelah warga sekitar turut membantu melakukan pengejaran.

 

“Korban dihampiri oleh masyarakat lain, dibantu melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku, selanjutnya pelaku langsung diserahkan kepada pihak kepolisian,” tambahnya.

 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, dua mata kunci beserta gagang kunci T, serta satu set STNK dan BPKB milik korban.

 

Kapolresta menambahkan, modus operandi pelaku dengan cara berkeliling (hunting) untuk memantau situasi. Pelaku kemudian menargetkan sepeda motor yang terparkir di lokasi sepi dan dirasa aman, lalu merusak kunci kontak kendaraan tersebut.

 

“Modusnya dengan cara melakukan hunting dan memantau situasi. Apabila terdapat sepeda motor yang terparkir dan situasi yang dirasa aman, lalu pelaku merusak kunci kontak sepeda motor milik korban,” lanjutnya.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Polisi saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai DPO.

 

BACA JUGA: Kejurnas Shokaido Digelar di Lampung, 1.500 Atlet Siap Bertanding

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA