Foto Istimewa
Saibumi.com(SMSI), Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kebijakan pengalihan status penahanan menjadi tahanan rumah tidak serta-merta berlaku bagi seluruh tersangka kasus korupsi.
Hal ini disampaikan menyusul polemik pengalihan penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang sempat menuai sorotan publik.
BACA JUGA: Bupati Ela: Warga Sekitar Way Kambas Terdampak Konflik Gajah, Perlu Dapat Manfaat
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa setiap permohonan pengalihan penahanan akan dikaji secara cermat dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk strategi penanganan perkara.
“Semua ini sesuai dengan perhitungan dan juga strategi dalam penanganan perkara. Seperti halnya kapan kami melakukan penahanan, kapan kami menetapkan tersangka, dan lain-lain, itu tergantung pada strategi yang kami jalankan dalam penanganan perkara,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dilansir beritasatu.com, Kamis (26/3/2026) malam.
Ia menambahkan bahwa setiap perkara korupsi memiliki karakteristik dan tantangan yang berbeda, sehingga tidak bisa disamaratakan dalam pengambilan keputusan, termasuk terkait penahanan.
“Tentu, setiap perkara itu memiliki keunikan masing-masing dan tantangan masing-masing. Bagaimana tantangan itu kita hadapi agar penanganan perkaranya bisa tetap dilaksanakan dan berjalan dengan lancar,” tutur Asep.
Sebelumnya, nama Yaqut Cholil Qoumas menjadi perbincangan setelah KPK mengalihkan status penahanannya dari rumah tahanan (rutan) ke tahanan rumah selama lima hari, yakni sejak 19 hingga 23 Maret 2026. Kebijakan tersebut menuai kritik lantaran dilakukan tanpa penjelasan rinci kepada publik.
Pengalihan tersebut juga disebut sebagai yang pertama kali terjadi dalam sejarah KPK terhadap tersangka kasus korupsi, sehingga memunculkan kekhawatiran akan munculnya permohonan serupa dari tersangka lainnya.
KPK kemudian kembali menahan Yaqut di Rutan cabang Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (24/3/2026). Pengalihan sementara penahanan tersebut diketahui berkaitan dengan kondisi kesehatan Yaqut yang dilaporkan mengalami gangguan, seperti GERD akut dan asma.
Meski demikian, KPK memastikan bahwa setiap keputusan terkait penahanan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta mempertimbangkan kepentingan penegakan hukum secara menyeluruh.
BACA JUGA: Bupati Ela: Warga Sekitar Way Kambas Terdampak Konflik Gajah, Perlu Dapat Manfaat
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 649
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 85
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 54
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
BERLANGGANAN BERITA