Logo Saibumi

Asep Guntur Rahayu Apresiasi Laporan MAKI ke Dewas KPK soal Kasus Kuota Haji

Asep Guntur Rahayu Apresiasi Laporan MAKI ke Dewas KPK soal Kasus Kuota Haji

Foto Istimewa | Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu

Saibumi.com(SMSI), Jakarta- Laporan yang dilayangkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kepada Dewan Pengawas KPK terkait pengalihan status penahanan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji mendapat respons dari internal Komisi Pemberantasan Korupsi.

 

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, yang turut dilaporkan dalam perkara tersebut, menyampaikan apresiasi atas langkah MAKI yang dinilainya sebagai bentuk kontrol publik terhadap proses penegakan hukum.

BACA JUGA: Telkom University–IIB Darmajaya Sulap Sampah Jadi Cuan Lewat Aplikasi Digital

 

"Saya secara pribadi mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas laporan dari MAKI ke Dewas KPK terkait penanganan kasus korupsi kuota haji," ujar Asep kepada wartawan, dilansir suara.com, Kamis (26/3/2026).

 

Menurut Asep, laporan tersebut menunjukkan kepedulian masyarakat dalam mengawal penanganan dugaan korupsi yang berkaitan dengan pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada periode 2023–2024.

 

Ia juga menegaskan bahwa laporan yang diajukan telah melalui mekanisme yang tepat, sehingga sepenuhnya menjadi kewenangan Dewas KPK untuk menindaklanjutinya.

 

"Bagi saya pribadi pelaporan tersebut sebagai bentuk kepedulian dari masyarakat, dalam hal ini MAKI, terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi yang sedang kami lakukan," tambah Asep.

 

Lanjutnya, "Yang terpenting laporan tersebut di sampaikan melalui saluran yang benar dalam hal ini ke Dewas KPK," tuturnya.

 

Diketahui, laporan MAKI tersebut berkaitan dengan kebijakan pengalihan penahanan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang sempat berstatus tahanan rumah dalam proses penyidikan kasus tersebut.

 

Sebelumnya, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengungkapkan bahwa pihaknya melaporkan sejumlah pejabat KPK ke Dewas KPK. Mereka yang dilaporkan meliputi seluruh pimpinan KPK, Deputi Penindakan dan Eksekusi, serta juru bicara lembaga antirasuah itu.

 

“Yang dilaporkan ke Dewas KPK semua Pimpinan, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, dan Juru Bicara,” tutur Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/3/2026).

 

BACA JUGA: Telkom University–IIB Darmajaya Sulap Sampah Jadi Cuan Lewat Aplikasi Digital

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA