Logo Saibumi

MAKI Seret Pimpinan KPK ke Dewas Usai Kasus Yaqut Cholil Qoumas

MAKI Seret Pimpinan KPK ke Dewas Usai Kasus Yaqut Cholil Qoumas

Foto Istimewa | Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

Saibumi.com(SMSI), Jakarta- Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melaporkan sejumlah pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. 

 

Laporan tersebut merupakan imbas dari pengalihan penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

BACA JUGA: Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polisi Patroli Permukiman Sepi Penghuni di Tubaba

 

Adapun pejabat yang dilaporkan meliputi lima pimpinan KPK, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, serta Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

 

KPK sebelumnya sempat mengalihkan penahanan Yaqut dari tahanan Rutan menjadi tahanan rumah pada Kamis (19/3/2026). Namun, pada Selasa (24/3/2026), lembaga antirasuah itu kembali memindahkan Yaqut ke Rutan KPK.

 

“Yang dilaporkan ke Dewas KPK semua pimpinan, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, dan Juru Bicara,” ujar Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dilansir suara.com, Rabu (25/3/2026).

 

Boyamin menjelaskan, terdapat sejumlah pokok pengaduan dalam laporan tersebut. Salah satunya terkait dugaan adanya intervensi pihak luar dalam keputusan pengalihan penahanan Yaqut yang disebut tidak dilaporkan kepada Dewas KPK.

 

Selain itu, MAKI juga menyoroti adanya perbedaan keterangan antarpejabat KPK terkait kondisi kesehatan Yaqut saat dialihkan menjadi tahanan rumah.

 

“Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan tersangka YCQ dalam keadaan sehat saat dialihkan penahanannya menjadi tahanan rumah, hal ini bertentangan dengan Deputi Penindakan KPK Asep Guntur yang menyatakan YCQ dalam keadaan sakit GERD dan asma,” tambah Boyamin.

 

Tak hanya itu, Boyamin menilai keputusan pengalihan penahanan tersebut diduga tidak diambil secara kolektif kolegial oleh pimpinan KPK. Ia pun menilai keputusan itu berpotensi tidak sah dan cacat hukum.

 

MAKI juga menyoroti aspek transparansi dalam proses pengalihan penahanan tersebut. Menurutnya, tidak ada keterbukaan informasi seperti saat penahanan awal yang dilakukan secara terbuka di hadapan publik.

 

“Berbeda pada saat dilakukan penahanan, terdapat publikasi tersangka Yaqut Cholil Qoumas ditampilkan di lobi KPK yang kemudian digiring masuk mobil dengan sorotan kamera wartawan,” pungkas Boyamin.

BACA JUGA: Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polisi Patroli Permukiman Sepi Penghuni di Tubaba

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA