Foto Istimewa
Saibumi.com(SMSI), Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pemeriksaan lanjutkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap Yaqut sebagai tersangka. Penyidik mendalami peran yang bersangkutan selama menjabat sebagai Menteri Agama, termasuk keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
BACA JUGA: Asep Guntur Rahayu Apresiasi Laporan MAKI ke Dewas KPK soal Kasus Kuota Haji
“Materi pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik kepada tersangka saudara YCQ hari ini berkaitan dengan peran-peran yang dilakukan oleh tersangka saudara YCQ selaku Menteri Agama dan juga staf khusus, yaitu saudara IAA yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, dilansir suara.com, Kamis (26/3/2026).
Selain itu, penyidik juga menelusuri mekanisme penyelenggaraan ibadah haji yang diduga menjadi celah terjadinya tindak pidana korupsi dalam kasus ini.
“Penyidik mendalami bagaimana peran-peran yang dilakukan oleh para tersangka ini terkait dengan mekanisme penyelenggaraan ibadah haji,” tambah dia.
KPK menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut. Pendalaman dilakukan untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh, khususnya terkait penentuan kuota haji.
“Pemeriksaan hari ini tentu menjadi langkah yang progresif, langkah yang cepat yang dilakukan oleh penyidik agar bisa segera menuntaskan dan melengkapi berkas penyidikannya, sehingga nanti bisa segera dilakukan tahap dua atau pelimpahan ke penuntutan,” jelas Budi.
Lebih lanjut, KPK berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan transparansi kepada publik, terutama saat perkara ini memasuki tahap persidangan.
“Sehingga ketika perkara ini nanti masuk ke tahap persidangan, masyarakat bisa secara terbuka melihat dan mencermati setiap fakta yang muncul dalam persidangan,” pungkasnya.
BACA JUGA: Asep Guntur Rahayu Apresiasi Laporan MAKI ke Dewas KPK soal Kasus Kuota Haji
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 640
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 294
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 264
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 233
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 185
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 29
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 29
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 27
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 27
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 26
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 25
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 22
BERLANGGANAN BERITA