Foto | Istimewa / Kompas.com
Saibumi.com(SMSI), Yogyakarta – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman yang menjerat mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, digelar di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Jumat (13/3/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan tersebut, JPU menuntut terdakwa Sri Purnomo dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan. Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara dalam pengelolaan dana hibah pariwisata.
BACA JUGA: KPK Sita Uang Ratusan Juta dalam OTT Bupati Cilacap
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Melinda Aritonang, didampingi dua hakim anggota yakni Gabriel Siallagan dan Elias Hamonangan.
Jaksa Penuntut Umum Kusuma Eka Mahendra Rahardjo dan Rindi Atmoko dalam tuntutannya menyampaikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Hal yang memberatkan, perbuatan Sri Purnomo dinilai telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp10.952.457.030 atau sekitar Rp10,9 miliar.
Selain itu, tindakan terdakwa dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa dalam persidangan, dilansir dari Kompas.com, Jumat (13/3/2026).
Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Dalam tuntutannya, jaksa juga menyatakan bahwa Sri Purnomo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primair berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Karena itu, jaksa meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu primair tersebut.
Namun, JPU menilai Sri Purnomo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu subsidair, yakni melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa pada persidangan berikutnya.
BACA JUGA: KPK Sita Uang Ratusan Juta dalam OTT Bupati Cilacap
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 640
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 294
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 264
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 233
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 185
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 29
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 29
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 27
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 27
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 26
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 25
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 22
BERLANGGANAN BERITA