Foto | Istimewa | (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Saibumi.com(SMSI), Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada Kamis (12/3/2026) malam.
Penahanan dilakukan setelah lebih dari dua bulan ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji tahun 2023–2024.
BACA JUGA: Kasus Kuota Haji 2023–2024, KPK Ungkap Dugaan Pungutan dari Travel Haji
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan perkara tersebut menimbulkan kerugian negara yang mencapai Rp622 miliar. Nilai kerugian itu merupakan hasil penghitungan resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
“Untuk melengkapi penyidikan perkara ini, Badan Pemeriksa Keuangan telah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perbuatan melawan hukum terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024, yakni mencapai Rp622 miliar,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dilansir beritasatu.com, (12/3/2026).
Dalam proses penyidikan, KPK juga menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Total nilai aset yang telah disita mencapai lebih dari Rp100 miliar.
Asep menjelaskan barang bukti yang disita meliputi uang tunai sebesar US$3,7 juta, Rp22 miliar, serta SAR16.000. Selain itu, penyidik juga menyita empat unit mobil serta lima bidang tanah dan bangunan.
“Dalam perkara ini, KPK melakukan penyitaan aset dengan nilai lebih dari Rp100 miliar, berupa uang tunai US$3,7 juta, Rp22 miliar, dan SAR16.000. Selain itu, turut disita empat unit mobil serta lima bidang tanah dan bangunan,” kata Asep.
Ia menambahkan, proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut juga telah diuji melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam putusannya, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pihak Yaqut.
“Dengan demikian, secara hukum proses penyidikan yang dilakukan KPK dinyatakan sah dan memenuhi ketentuan formil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
KPK menahan Yaqut selama 20 hari pertama, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026. Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam perkara yang sama, KPK juga menetapkan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Namun hingga kini yang bersangkutan belum dilakukan penahanan.
Akibat perbuatannya, Yaqut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA: Kasus Kuota Haji 2023–2024, KPK Ungkap Dugaan Pungutan dari Travel Haji
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 640
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 292
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 264
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 233
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 196
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 185
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 20
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 16
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 15
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 13
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 12
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 12
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 11
BERLANGGANAN BERITA