Logo Saibumi

Sektor Perdagangan dan Implementasi Coretax Dongkrak Penerimaan di Pajak Lampung

Sektor Perdagangan dan Implementasi Coretax Dongkrak Penerimaan di Pajak Lampung

Foto | Dok. Saibumi.com | Konferensi Pers APBN Lampung, serta Diseminasi Kajian Fiskal Regional (KFR) Lampung Tahunan 2025 di Aula Semergouw Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Lampung, Kamis (12/3/2026).

Saibumi.com(SMSI), Bandar Lampung – Kinerja penerimaan pajak di Provinsi Lampung pada awal 2026 menunjukkan tren positif. Hingga Februari 2026, pertumbuhan penerimaan pajak tercatat mencapai 35 persen, melampaui rata-rata pertumbuhan nasional.

 

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu–Lampung, Sigit Danang Joyo, mengatakan peningkatan tersebut menjadi indikator kuatnya aktivitas ekonomi di daerah, khususnya dari sektor perdagangan komoditas unggulan.

BACA JUGA: Siap Dukung Kelancaran Mudik Idulfitri 2026, IAS Gelar Posko Gabungan Nasional

 

“Data yang ada menunjukkan kinerja kita masih tumbuh. Untuk Januari saja, pendapatan pajak di Lampung tumbuh 17,51 persen. Memang masih di bawah nasional yang mencapai 30,57 persen, namun per Februari melonjak menjadi 35 persen, lebih tinggi dari nasional,” ujar Sigit dalam konferensi pers di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Lampung, Kamis (12/3/2026).

 

Menurutnya, pertumbuhan penerimaan pajak tersebut ditopang oleh sektor perdagangan, terutama komoditas kopi dan tapioka yang menjadi andalan ekspor Lampung.

 

Ia menjelaskan, sejumlah perusahaan besar di Lampung mulai mengalihkan fokus pemasaran dari pasar domestik ke pasar ekspor. Pergeseran strategi tersebut mendorong peningkatan transaksi dan berdampak positif terhadap penerimaan pajak.

 

“Mungkin secara keseluruhan ekspor kita mengalami penurunan, tetapi untuk komoditas kopi justru mengalami peningkatan. Ada pergeseran pasar yang dilakukan oleh beberapa pelaku usaha besar,” tambahnya.

 

Selain faktor komoditas, implementasi sistem perpajakan Coretax juga dinilai berkontribusi terhadap peningkatan kinerja penerimaan. Memasuki tahun kedua penerapan, sistem tersebut dinilai semakin stabil dibandingkan pada awal implementasi.

 

Meski demikian, Sigit mengakui masih terdapat sejumlah kendala teknis di lapangan, salah satunya keterbatasan perangkat komputer atau laptop yang dimiliki sebagian wajib pajak.

 

Untuk mengatasi hal tersebut, DJP Bengkulu–Lampung melakukan berbagai langkah inovatif, antara lain dengan mengoptimalkan layanan di kantor pajak hingga malam hari serta menghadirkan layanan mobil pajak keliling ke tingkat kecamatan guna mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan perpajakan.

 

Selain itu, DJP juga memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

 

Berdasarkan data hingga 12 Maret 2026, tingkat kepatuhan wajib pajak di Lampung juga menunjukkan perkembangan positif. Aktivasi akun Coretax tercatat mencapai 63,97 persen atau sebanyak 276.446 akun.

 

Sementara itu, jumlah pelaporan SPT Tahunan yang telah diterima mencapai 225.346 laporan dari target 436.290 laporan, atau sekitar 51,6 persen.

 

“Pertumbuhan kepatuhan wajib pajak juga meningkat sekitar 24,71 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Ini menjadi perbaikan yang sangat baik,” jelas Sigit.

 

Pihaknya optimistis, dengan dukungan sistem Coretax dan berbagai inovasi layanan yang dilakukan DJP, penerimaan negara dari sektor perpajakan di wilayah Lampung dapat terus tumbuh secara stabil sepanjang 2026.

BACA JUGA: Siap Dukung Kelancaran Mudik Idulfitri 2026, IAS Gelar Posko Gabungan Nasional

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA