Foto | Istimewa | Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Saibumi.com(SMSI), Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik penerimaan fee percepatan pemberangkatan haji khusus dalam kasus korupsi pembagian kuota tambahan haji tahun 2023–2024.
Dalam perkara ini, mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, diduga menerima aliran dana yang dihimpun dari sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji.
BACA JUGA: TDM Way Kanan Gelar Buka Puasa Bersama Konsumen, Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa permintaan dan pengumpulan fee tersebut dilakukan oleh sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama yang merupakan bawahan Yaqut.
Menurut Asep, pada penyelenggaraan haji tahun 2023, pengumpulan fee percepatan dilakukan oleh Rizky Fisa Abadi (RFA), yang saat itu menjabat Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tim KPK, RFA memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA (Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut saat itu), serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir beritasatu.com, Jumat (13/3/2026).
Asep mengungkapkan, besaran fee percepatan haji khusus pada 2023 dipatok hingga 5.000 dolar AS atau sekitar Rp84 juta per jemaah dengan kurs saat ini.
Padahal, berdasarkan kesepakatan antara DPR dan Kementerian Agama, tambahan 8.000 kuota haji tahun 2023 seharusnya dialokasikan sepenuhnya untuk jemaah haji reguler tanpa porsi untuk haji khusus.
Namun, melalui kebijakan diskresi, Yaqut mengubah komposisi kuota tersebut menjadi 7.360 kuota haji reguler dan 640 kuota haji khusus yang dikelola oleh biro travel haji.
Perubahan komposisi kuota itu disebut berasal dari usulan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, setelah berkomunikasi dengan Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU). Usulan tersebut kemudian disetujui oleh DPR.
Dalam praktiknya, RFA disebut menentukan pembagian kuota jemaah kepada 54 PIHK sehingga sejumlah jemaah dapat berangkat tanpa antrean.
Bahkan, beberapa PIHK mendapatkan perlakuan khusus untuk mengisi kuota tambahan dengan jemaah kategori T0 (baru mendaftar langsung berangkat) maupun TX atau percepatan yang tidak sesuai nomor urut antrean.
BACA JUGA: TDM Way Kanan Gelar Buka Puasa Bersama Konsumen, Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 640
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 293
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 264
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 233
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 185
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 28
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 28
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 26
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 26
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 24
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 24
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 22
BERLANGGANAN BERITA