Foto | Istimewa | Sidang Perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik bidang Air Minum dan perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan perpipaan tahun anggaran 2022 di Kabupaten Pesawaran
Saibumi.com(SMSI), Bandar Lampung — Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik bidang Air Minum dan perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan perpipaan tahun anggaran 2022 di Kabupaten Pesawaran digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Dalam persidangan tersebut, mantan Bupati Pesawaran periode 2021–2025, Dendi Ramadhona, duduk sebagai terdakwa.
BACA JUGA: Tambang Emas Ilegal Diduga Terorganisir, Polda Lampung Kejar Pengendalinya
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Apriansyah Adam, membacakan surat dakwaan yang menguraikan dugaan keterlibatan terdakwa dalam praktik permintaan fee proyek, penerimaan gratifikasi, serta pemotongan dana proyek yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan Zainal Fikri selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesawaran, serta sejumlah pihak lainnya.
“Terdakwa Dendi Ramadhona selaku Bupati Pesawaran melakukan perbuatan melawan hukum dengan memerintahkan permintaan fee proyek sebesar 20 persen untuk setiap pekerjaan di lingkungan Dinas PUPR kepada para penyedia barang atau jasa,” ujar Jaksa Apriansyah Adam saat membacakan surat dakwaan di persidangan.
Jaksa menjelaskan, dari total fee sebesar 20 persen tersebut, sebanyak 15 persen diperuntukkan bagi terdakwa Dendi Ramadhona, sementara 5 persen lainnya dikelola oleh Zainal Fikri.
Dalam persidangan, jaksa juga mengungkap aliran dana dari pemotongan fee proyek yang disebut digunakan untuk membiayai pembangunan rumah pribadi terdakwa di Jalan P. Kemerdekaan, Kota Bandar Lampung. Dana tersebut disebut berasal dari sejumlah proyek, termasuk pembangunan jalan, jembatan, serta proyek SPAM.
Total biaya pembangunan rumah tersebut mencapai sekitar Rp4,22 miliar yang diduga bersumber dari fee proyek yang dipungut dari para kontraktor.
Selain itu, jaksa memaparkan bahwa dana DAK Fisik sebesar Rp8,27 miliar yang seharusnya digunakan untuk perluasan jaringan air minum bagi masyarakat yang belum terjangkau layanan, diduga dikelola secara menyimpang sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp7.028.758.092.
Dalam perkara ini, selain Dendi Ramadhona, terdapat empat terdakwa lain yang turut menjalani proses persidangan, yakni Zainal Fikri selaku Kepala Dinas PUPR Pesawaran, serta tiga rekanan proyek masing-masing Syahril (SA), Sahril (S), dan Adal (AL).
Jaksa menyatakan para terdakwa dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari para terdakwa terhadap dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
BACA JUGA: Tambang Emas Ilegal Diduga Terorganisir, Polda Lampung Kejar Pengendalinya
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 299
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 199
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 188
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 63
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 46
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
BERLANGGANAN BERITA