Foto | istimewa | Tambang emas ilegal di wilayah Kabupaten Waykanan
Saibumi.com(SMSI), Lampung — Aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi di Kabupaten Way Kanan dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Proses penambangan dan pengolahan emas tanpa izin tersebut dikhawatirkan mencemari tanah dan sumber air di sekitar lokasi tambang.
Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, mengatakan praktik pertambangan ilegal sangat berbahaya bagi lingkungan karena dalam proses pengolahannya kerap menggunakan bahan kimia berbahaya.
BACA JUGA: PLN UP3 Metro Tebar Kebahagiaan Ramadan Melalui Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim
“Tambang ilegal sangat berbahaya bagi lingkungan karena berpotensi mencemari tanah dan air, karena adanya kandungan merkuri," ujar Helfi, dalam keterangannya.
Menurutnya, selain melakukan penggalian tanah menggunakan alat berat, proses pemisahan emas dalam aktivitas tambang ilegal umumnya memanfaatkan bahan kimia seperti merkuri dan sianida. Kedua zat tersebut berisiko mencemari aliran sungai serta merusak ekosistem di sekitarnya.
Aktivitas tambang yang berada di sekitar aliran Sungai Betih itu dikhawatirkan menimbulkan dampak ekologis jangka panjang apabila terus berlangsung tanpa pengawasan dan penindakan.
Helfi menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menghitung dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM untuk menghitung dampak kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal ini,” tambahnya.
Ia menambahkan, langkah penegakan hukum yang dilakukan merupakan upaya awal untuk menghentikan kerusakan lingkungan yang lebih luas akibat praktik pertambangan tanpa izin.
“Penegakan hukum ini menjadi bagian dari upaya melindungi lingkungan dari praktik pertambangan yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Kapolda juga mengajak masyarakat untuk turut menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal serta melaporkan jika menemukan praktik serupa di wilayahnya.
“Lingkungan adalah aset bersama. Kami berharap masyarakat ikut menjaga dan melaporkan jika menemukan aktivitas tambang ilegal,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Lampung mengungkap praktik pertambangan emas tanpa izin di sejumlah lokasi tambang yang berada di kawasan perkebunan PTPN I Regional 7, Kabupaten Way Kanan, pada Minggu, 8 Maret 2026.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 24 orang yang berada di lokasi penambangan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini, penyidik Polda Lampung masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait aktivitas tambang ilegal tersebut.
BACA JUGA: PLN UP3 Metro Tebar Kebahagiaan Ramadan Melalui Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 299
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 199
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 188
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 62
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 46
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
BERLANGGANAN BERITA