Logo Saibumi

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Siap Hadapi Putusan Praperadilan Yaqut

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Siap Hadapi Putusan Praperadilan Yaqut

Foto | Istimewa | Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

Saibumi.com(SMSI), Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi putusan sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Putusan perkara tersebut dijadwalkan akan dibacakan pada Rabu, 11 Maret 2026.

 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa lembaganya optimistis terhadap hasil sidang praperadilan karena seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

BACA JUGA: Arus Mudik Lebaran Diprediksi 13–17 Maret, Polda Lampung Siapkan Strategi Pengamanan

 

“KPK tentu optimis dalam sidang praperadilan pada perkara kuota haji. Kami memastikan bahwa seluruh proses yang dilakukan, baik dari aspek formil maupun materiil, telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Budi kepada wartawan, dilansir beritasatu.com, Selasa (10/3/2026).

 

Menurut Budi, penetapan tersangka dalam kasus tersebut didasarkan pada kecukupan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik. Ia juga menekankan bahwa perkara dugaan korupsi kuota haji memiliki dampak yang luas bagi masyarakat.

 

“Kami melihat konstruksi perkara ini tidak hanya terkait potensi kerugian keuangan negara, tetapi juga memiliki dampak sosial yang dirasakan masyarakat, terutama para calon jemaah haji,” tambahnya.

 

Dalam penyidikan yang dilakukan KPK, dugaan penyimpangan berkaitan dengan kebijakan pembagian kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Kuota tambahan itu pada dasarnya bertujuan untuk membantu mengurangi lamanya antrean jemaah haji reguler.

 

Namun, dalam implementasinya, kuota tambahan tersebut diduga dibagi dengan skema diskresi, yakni 50 persen untuk jemaah haji reguler dan 50 persen dialokasikan bagi jemaah haji khusus. 

 

Kebijakan tersebut dinilai menyebabkan tujuan awal pemberian kuota tambahan untuk mempercepat antrean haji reguler tidak sepenuhnya tercapai.

 

“Dengan adanya diskresi pembagian 50 persen untuk kuota reguler dan 50 persen untuk kuota khusus, maka sebagian kuota yang seharusnya membantu mempersingkat antrean haji reguler justru dialihkan ke kuota haji khusus,” jelas Budi.

 

KPK menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan dan menunggu putusan sidang praperadilan yang akan menentukan kelanjutan penanganan perkara tersebut.

 

BACA JUGA: Arus Mudik Lebaran Diprediksi 13–17 Maret, Polda Lampung Siapkan Strategi Pengamanan

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA