Logo Saibumi

KPK Limpahkan Perkara Korupsi Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid ke PN Tipikor Pekanbaru

KPK Limpahkan Perkara Korupsi Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid ke PN Tipikor Pekanbaru

Foto | Istimewa / Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Saibumi.com(SMSI), Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid bersama dua pejabat lainnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pelimpahan tersebut dilakukan setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap. Selain berkas perkara, KPK juga menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pengadilan.

BACA JUGA: Jaringan Indosat di Aceh Aman dan Stabil, Hadir Nyata Lewat Surau Berdaya

 

“Tersangka dan juga barang bukti sudah dilimpahkan, berkas-berkas penyidikannya, dan hari ini dilakukan pelimpahan ke PN terkait dengan perkara Riau untuk tersangka Saudara AW selaku Gubernur Riau nonaktif dan kawan-kawan,” ujar Budi di Gedung KPK, dilansir beritasatu.com, Selasa (10/3/2026).

 

Meski demikian, jadwal persidangan untuk terdakwa Abdul Wahid dan pihak lainnya belum ditetapkan oleh pengadilan. KPK masih menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

 

“Jadi nanti kita masih tunggu untuk jadwal persidangannya,” tutur Budi.

 

Sebelumnya, Abdul Wahid terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada November 2025. Penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam proyek strategis daerah di Provinsi Riau.

 

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan sejumlah tersangka lain, yakni Muhammad Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dan Ferry Yunanda sebagai Sekretaris Dinas PUPR PKPP.

 

Selain itu, KPK turut menetapkan Tata Maulana yang disebut sebagai orang kepercayaan gubernur serta Dani M. Nursalam yang berperan sebagai tenaga ahli.

 

Berdasarkan konstruksi perkara, para tersangka diduga melakukan pemerasan, pemotongan anggaran, serta menerima gratifikasi dalam proses pengelolaan proyek daerah.

 

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

BACA JUGA: Jaringan Indosat di Aceh Aman dan Stabil, Hadir Nyata Lewat Surau Berdaya

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA