Logo Saibumi

KPK Sita 5 Mobil Operasional Tersangka Korupsi Importasi di Bea Cukai

KPK Sita 5 Mobil Operasional Tersangka Korupsi Importasi di Bea Cukai

Foto Istimewa | Lima Kendaraan Roda Empat Sitaan KPK

Saibumi.com(SMSI), Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). 

 

Dalam perkembangan terbaru, penyidik menyita lima unit kendaraan yang diduga digunakan sebagai kendaraan operasional para tersangka.

BACA JUGA: Hangatnya Silaturahmi Ramadhan, Rutan Kelas I Bandar Lampung Gelar Buka Bersama Warga Binaan dan Keluarga

 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyitaan tersebut dilakukan oleh tim penyidik dari kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Rawamangun, Jakarta Timur, pada awal pekan ini.

 

“Penyidik melakukan penyitaan lima unit kendaraan roda empat,” Ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dilansir dari suara.com, Kamis (5/3/2026).

 

Adapun lima kendaraan yang disita terdiri dari satu unit Daihatsu Granmax, satu unit Honda BR-V, dua unit Mitsubishi Xpander, dan satu unit Toyota Innova.

 

Menurut Budi, kendaraan-kendaraan tersebut diduga dibeli oleh para tersangka menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.

 

“Mobil-mobil ini juga diduga digunakan untuk kegiatan operasional oleh para oknum,” tambahnya.

 

Saat ini, kelima kendaraan yang telah disita tersebut telah diamankan sebagai barang bukti dan berada di kantor KPK untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

 

Enam tersangka itu adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan.

 

Selain tiga pejabat Bea dan Cukai tersebut, KPK juga menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka, yakni pemilik PT BR John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri, serta Manager Operational PT BR Dedy Kurniawan.

 

KPK menyatakan penyidikan perkara ini masih terus berjalan untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik korupsi tersebut.

BACA JUGA: Hangatnya Silaturahmi Ramadhan, Rutan Kelas I Bandar Lampung Gelar Buka Bersama Warga Binaan dan Keluarga

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA