Foto Istimewa | Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Saibumi.com(SMSI), Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang, jasa, serta tenaga outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan, Jawa Tengah.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
BACA JUGA: Polri Serahkan Rp58,1 Miliar ke Kas Negara Hasil Kasus Judi Online
“Saudari FAR (Fadia Arafiq) disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Asep, dilansir dari beritasatu.com.
KPK menjerat Fadia dengan pasal benturan kepentingan dalam pengadaan serta penerimaan gratifikasi. Kedua pasal tersebut memiliki ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar.
Asep menjelaskan, penerapan Pasal 12 huruf i terkait benturan kepentingan tergolong jarang digunakan dibandingkan pasal suap atau gratifikasi. Pasal ini merupakan delik formil, sehingga cukup dibuktikan adanya perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana tanpa harus melihat akibat yang ditimbulkan.
“Pasal ini mengatur tentang pejabat yang dengan sengaja turut serta, baik langsung maupun tidak langsung, dalam pengadaan atau pemborongan yang menjadi tugasnya untuk diurus atau diawasi,” tambahnya.
Menurut Asep, ketentuan itu bertujuan mencegah terjadinya konflik kepentingan ketika pejabat menggunakan jabatannya untuk memperoleh keuntungan pribadi yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam penyidikan perkara ini, KPK menyita sejumlah barang bukti, di antaranya telepon seluler yang berisi percakapan WhatsApp terkait pengelolaan dan permintaan uang dari dana milik PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), laptop berisi dokumen laporan keuangan perusahaan, serta sejumlah dokumen pekerjaan outsourcing di berbagai dinas di Kabupaten Pekalongan.
Diketahui, kasus ini bermula ketika Fadia Arafiq bersama suaminya Mukhtaruddin Ashraff Abu, anggota DPR RI periode 2024–2029, serta anaknya Muhammad Sabiq Ashraff yang merupakan anggota DPRD Pekalongan, mendirikan perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya.
Perusahaan tersebut didirikan sekitar satu tahun setelah Fadia dilantik sebagai Bupati Pekalongan pada 2022. Perusahaan itu kemudian diduga terlibat dalam pengadaan jasa outsourcing dan sejumlah pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan pada Tahun Anggaran 2023–2026.
Saat ini, Fadia Arafiq telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari, terhitung sejak 4 hingga 23 Maret 2026, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA: Polri Serahkan Rp58,1 Miliar ke Kas Negara Hasil Kasus Judi Online
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 647
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 76
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 54
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
BERLANGGANAN BERITA