Logo Saibumi

Polri Serahkan Rp58,1 Miliar ke Kas Negara Hasil Kasus Judi Online

Polri Serahkan Rp58,1 Miliar ke Kas Negara Hasil Kasus Judi Online

Foto | Istimewa/beritasatu.com | Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji

Saibumi.com(SMSI), Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyerahkan uang senilai Rp58.185.165.803 yang merupakan hasil pengungkapan kasus judi online (judol) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

 

Penyerahan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 terkait tata cara penyelesaian dan eksekusi barang bukti hasil tindak pidana.

BACA JUGA: Kepala SPPG di Lampung Timur Diringkus Polisi, Diduga Culik dan Cabuli Bocah 9 Tahun

 

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, mengatakan penyerahan tersebut merupakan bentuk eksekusi terhadap aset hasil kejahatan yang dirampas untuk negara.

 

“Penyerahan hasil objek eksekusi terhadap harta yang dirampas untuk negara sebagai implementasi Perma Nomor 1 Tahun 2013 yang bersumber dari TPPU dan tindak pidana perjudian online,” ujar Himawan saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, silansir dari beritasatu.com, Kamis (5/3/2026).

 

Himawan menjelaskan, langkah eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari laporan hasil analisis (LHA) yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada pihak kepolisian.

 

Ia menegaskan, Polri akan terus mendukung upaya pemerintah dalam mengoptimalkan pemulihan aset (asset recovery) yang berasal dari tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan praktik judi online.

 

“Hari ini kami menyerahkan hasil objek eksekusi tersebut kepada Kejaksaan Agung RI sebagai representasi pemerintah untuk selanjutnya disetorkan menjadi pemasukan negara,” tegasnya.

 

Himawan mengungkapkan, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menerima 51 LHA dari PPATK terkait transaksi dari 132 situs judi online. Dari temuan tersebut, dilakukan penghentian sementara transaksi dengan nilai sekitar Rp255,7 miliar yang berasal dari 5.961 rekening.

 

Laporan hasil analisis tersebut kemudian ditindaklanjuti menjadi 27 laporan polisi. Dari jumlah tersebut, 11 laporan polisi yang berasal dari 21 LHA masih dalam proses penyidikan.

 

Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan dana sekitar Rp142 miliar dari 359 rekening. Sementara dana sekitar Rp1,6 miliar dari 40 rekening saat ini masih dalam proses pemblokiran.

 

Sementara itu, sebanyak 16 laporan polisi dari 20 LHA telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

 

“Sebanyak 16 laporan polisi dari 20 LHA telah selesai hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dengan total nilai aset yang kami serahkan kepada negara melalui Kejaksaan Agung pada hari ini sebesar Rp58,1 miliar dari 133 rekening,” ungkapnya.

 

Polri, lanjut Himawan, akan terus melakukan penindakan terhadap praktik judi online, baik terhadap penyelenggara maupun operator, sebagai bagian dari upaya menghentikan operasional perjudian daring di Indonesia.

 

BACA JUGA: Kepala SPPG di Lampung Timur Diringkus Polisi, Diduga Culik dan Cabuli Bocah 9 Tahun

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA