Logo Saibumi

Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Gandeng Media, Dorong Pelaporan SPT Tahunan Melalui Coretax

Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Gandeng Media, Dorong Pelaporan SPT Tahunan Melalui Coretax

Saibumi.com(SMSI), Bandar Lampung — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Bengkulu dan Lampung menggelar Media Gathering Provinsi Lampung di Aula Rafflesiger Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Kota Bandar Lampung, Rabu (4/3/2026).

 

Kegiatan bertema “Di Bawah Cahaya Ramadhan Kita Perkuat Jembatan Informasi Menuju Masyarakat Lampung – Sai Sejahtera, Sai Sadar Pajak” menjadi ajang mempererat sinergi antara DJP dan insan pers dalam menyampaikan informasi perpajakan secara luas dan berimbang kepada masyarakat, khususnya di bulan suci Ramadhan.

BACA JUGA: Lewat Podcast, KONI Lampung Perkuat Literasi dan Informasi Olahraga Daerah

 

Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Sigit Danang Joyo, yang memimpin langsung kegiatan itu menegaskan pentingnya peran media sebagai mitra strategis pemerintah dalam menjembatani informasi kebijakan perpajakan kepada publik.

 

“Media adalah jembatan informasi antara pemerintah dan masyarakat. Di tengah transformasi sistem perpajakan melalui Coretax DJP, peran media menjadi semakin penting untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar dan tidak menimbulkan kebingungan,” ujar Sigit dalam sambutannya, Rabu (4/3/2026).

 

Ia menjelaskan, Coretax DJP merupakan sistem inti administrasi perpajakan terbaru yang mengintegrasikan berbagai layanan seperti e-filing, e-billing, e-faktur, dan e-bupot dalam satu portal berbasis single sign-on. 

 

Sistem ini dirancang untuk menciptakan layanan perpajakan yang lebih terintegrasi, transparan, mudah diakses, serta memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.

 

Dalam kesempatan tersebut, Sigit juga mengajak insan pers untuk turut menggaungkan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui Coretax DJP. 

 

Ia mengingatkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan paling lambat 30 April.

 

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menunggu mendekati batas waktu. Segera lakukan aktivasi akun Coretax dan Kode Otorisasi DJP agar proses pelaporan berjalan lancar,” tegasnya.

 

Sebagai bagian dari penguatan literasi perpajakan, Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung terus memperluas kolaborasi dengan berbagai media di Provinsi Lampung guna menghadirkan konten edukasi perpajakan yang informatif dan mudah dipahami masyarakat.

 

Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan secara lebih masif dan merata.

 

Sigit juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas komunikasi dan kemitraan dengan insan pers melalui dialog terbuka serta evaluasi berkelanjutan, sehingga penyampaian informasi perpajakan dapat berjalan efektif, akurat, dan konstruktif.

 

Melalui kegiatan ini, Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung optimis sinergi yang semakin erat dengan media dapat mendorong peningkatan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan di Provinsi Lampung serta mendukung optimalisasi penerimaan negara demi pembangunan yang berkelanjutan.

 

BACA JUGA: Lewat Podcast, KONI Lampung Perkuat Literasi dan Informasi Olahraga Daerah

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA