Logo Saibumi

Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK Pastikan Bukti Kerugian Negara Sudah Lengkap

Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK Pastikan Bukti Kerugian Negara Sudah Lengkap

Foto Istimewa | Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Saibumi.com(SMSI), Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kesiapannya menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

Gugatan tersebut diajukan Yaqut setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024.

BACA JUGA: Duduk Lesehan Bahas 7 Tuntutan Mahasiswa: Egi: Kritik Boleh, Demokrasi Harus Dewasa

 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

 

Menurut Budi, laporan tersebut menjadi dasar penting dalam proses penyidikan. BPK, kata dia, telah menegaskan bahwa kuota haji merupakan bagian dari keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara.

 

“Dengan adanya hasil penghitungan dari BPK, dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pihak dalam pengelolaan kuota haji telah menimbulkan kerugian negara,” ujar Budi, dilansir dari beritasatu.com, Rabu (4/3/2026).

 

Ia menjelaskan, perkara ini bermula dari diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik) umum oleh KPK pada Agustus tahun lalu. Seiring berjalannya proses penyidikan, KPK berkoordinasi dengan BPK untuk memastikan status kuota haji dalam perspektif keuangan negara.

 

Hasil penghitungan tersebut, lanjut Budi, memperkuat konstruksi perkara serta penetapan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

“Kami meyakini seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

 

KPK juga memastikan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan praperadilan, termasuk agenda pembacaan jawaban atas gugatan.

 

“Nanti akan ada tahapan replik dan seterusnya. Kami akan terus mengikuti proses ini secara profesional,” tegas Budi.

 

KPK berharap proses praperadilan dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum atas penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.

 

BACA JUGA: Duduk Lesehan Bahas 7 Tuntutan Mahasiswa: Egi: Kritik Boleh, Demokrasi Harus Dewasa

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA