Logo Saibumi

Korupsi DJBC Diduga Terorganisasi, KPK Temukan 5 Koper Uang Tunai

Korupsi DJBC Diduga Terorganisasi, KPK Temukan 5 Koper Uang Tunai

Foto Istimewa | Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu

Saibumi.com(SMSI), Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan dilakukan secara terstruktur dan terorganisasi. 

 

Fakta itu terungkap setelah KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi di DJBC.

BACA JUGA: KPK Ungkap Alasan Langsung Tangkap Pejabat Bea Cukai Usai Jadi Tersangka Gratifikasi

 

Modusnya disebut tak hanya melibatkan sejumlah oknum dengan peran berbeda, tetapi juga dilengkapi fasilitas khusus, seperti safe house hingga mobil operasional.

 

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan Budiman bersama sejumlah pihak diduga membeli mobil operasional menggunakan uang hasil korupsi.

 

“BPKB itu jadi informasi yang kami terima, uang yang dikumpulkan ini juga digunakan untuk membeli mobil operasional,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Dilansir dari beritasatu.com, Minggu (1/3/2026).

 

KPK sebelumnya menggeledah sebuah apartemen di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga dijadikan safe house. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang tunai lebih dari Rp 5,19 miliar dalam berbagai mata uang yang disimpan dalam lima koper.

 

Tak hanya uang, penyidik juga menemukan dokumen kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) yang diduga berkaitan dengan pembelian mobil operasional.

 

Menurut Asep, mobil tersebut bahkan digunakan untuk menyimpan sebagian uang tunai untuk kebutuhan mendesak.

 

“Jadi mereka sudah lengkap, ada mobil operasionalnya. Bahkan ada sebagian uang yang ditemukan di mobil operasional untuk kebutuhan mendesak,” tambahnya.

 

Dalam konstruksi perkara, Budiman bersama Kasubdit Intel P2 DJBC, Sisprian Subiaksono, diduga mengarahkan seorang pegawai bernama Salisa Asmoaji untuk menampung dan mengelola uang setoran dari pengusaha serta importir sejak pertengahan 2024.

 

Uang tersebut tidak disimpan di perbankan, melainkan disembunyikan di apartemen di Jakarta Pusat yang disewa khusus sebagai safe house. Karena dinilai sudah tidak kondusif, lokasi penyimpanan kemudian dipindahkan ke apartemen lain di Ciputat.

 

Penggeledahan pada 13 Februari 2026 mengungkap uang tunai lebih dari Rp 5,19 miliar yang tersimpan dalam lima koper. Sebagian uang juga ditemukan di dalam mobil operasional milik kelompok tersebut.

 

KPK memastikan akan terus mendalami aliran dana dalam kasus ini, termasuk menelusuri pembelian mobil operasional dan pihak-pihak yang menerima aliran uang.

 

BACA JUGA: KPK Ungkap Alasan Langsung Tangkap Pejabat Bea Cukai Usai Jadi Tersangka Gratifikasi

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA