Foto | Istimewa | Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu
Saibumi.com(SMSI), Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan langsung menangkap Kepala Seksi Intelijen Cukai Bidang Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo, sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (26/2/2026).
Langkah cepat itu diambil untuk mencegah potensi penghilangan barang bukti dalam perkara dugaan gratifikasi pengurusan impor dan cukai.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan penangkapan segera dilakukan karena tersangka dinilai memiliki peluang memindahkan atau menghilangkan bukti.
"Kita khawatir dia akan menghilangkan bukti yang lainnya. Jangan sampai bukti yang ada padanya dihilangkan," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir dari Beritasatu.com Minggu (1/3/2026).
Usai ditangkap, Budiman langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Ia kemudian ditahan di rumah tahanan KPK untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.
KPK mengaku telah mengantongi bukti kuat bahwa Budiman memerintahkan seorang pegawai Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Salisa Asmoaji, untuk memindahkan uang hasil gratifikasi dari sebuah safe house di Jakarta Pusat ke lokasi lain di Ciputat, Tangerang Selatan.
Temuan tersebut, menurut KPK, memperkuat kekhawatiran penyidik bahwa tersangka berpotensi menyembunyikan atau memindahkan barang bukti lain apabila tidak segera diamankan.
Dalam penggeledahan di wilayah Ciputat, penyidik menemukan uang sekitar Rp 5,19 miliar yang diduga berasal dari praktik gratifikasi terkait pengurusan impor dan pengaturan cukai.
KPK menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 300
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 199
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 188
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 68
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 53
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
BERLANGGANAN BERITA