Logo Saibumi

Sidang Korupsi K3, Noel Minta Pimpinan KPK Hadir di Persidangan

Sidang Korupsi K3, Noel Minta Pimpinan KPK Hadir di Persidangan

Foto | Istimewa | Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel/ suara.com

Saibumi.com(SMSI), Jakarta — Persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, memasuki babak baru di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).

 

Dalam sidang tersebut, Noel menyampaikan harapan agar pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi hadir langsung di persidangan. Pernyataan itu disampaikan saat menanggapi pertanyaan wartawan mengenai kemungkinan keterlibatan mantan Menteri Ketenagakerjaan periode 2019–2024, Ida Fauziyah.

BACA JUGA: Noel Sebut Ada Partai Politik Tiga Huruf Terima Aliran Dana Kasus K3

 

“Harapan saya, jangan partai yang hadir, pimpinan KPK harus hadir,” ujar Noel, seperti dilansir suara.com

 

Nama Ida Fauziyah mencuat setelah keterangan saksi Dayoena Ivon Muriono, seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. 

 

Saksi menyebut adanya aliran dana sebesar Rp50 juta yang terkait dengan Ida, diduga berhubungan dengan praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

 

Dalam perkara ini, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap pemohon sertifikasi atau lisensi K3 dengan nilai mencapai Rp6,52 miliar. Ia juga diduga menerima gratifikasi selama menjabat sebagai wakil menteri.

 

Selain Noel, terdapat 10 terdakwa lain yang diduga terlibat, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

 

Atas perbuatannya, Noel dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

 

Persidangan masih berlanjut untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut terkait dugaan pemerasan dan aliran dana dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.

 

BACA JUGA: Noel Sebut Ada Partai Politik Tiga Huruf Terima Aliran Dana Kasus K3

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA