Logo Saibumi

Suap Impor Bea Cukai: KPK Geledah Kantor Pusat hingga Rumah Tersangka

Suap Impor Bea Cukai: KPK Geledah Kantor Pusat hingga Rumah Tersangka

Foto | ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Saibumi.com(SMSI), Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan suap dalam kegiatan importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan pada Jumat (6/2/2026). “Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait suap dalam kegiatan impor barang di Bea Cukai, hari ini, Jumat,” kata Budi dalam keterangannya, dilansir dari kompas.com

BACA JUGA: UBL Berdampak: Dosen UBL Kenalkan Drama Terapi untuk Dukung Rehabilitasi Adiksi di Lampung

 

Dalam kegiatan tersebut, penyidik KPK menyasar Kantor Pusat Bea Cukai serta sejumlah rumah milik para tersangka, yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono, serta pemilik PT Blueray John Field. Selain itu, tim penyidik juga menggeledah kantor PT Blueray.

 

Dari hasil penggeledahan, KPK menyita berbagai barang bukti berupa dokumen kepabeanan dan importasi, dokumen keuangan, barang bukti elektronik, serta sejumlah uang tunai.

 

Sebelumnya, pada Kamis (5/2/2026), KPK menetapkan Rizal sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana serta pihak lain yang diduga terlibat.

 

BACA JUGA: UBL Berdampak: Dosen UBL Kenalkan Drama Terapi untuk Dukung Rehabilitasi Adiksi di Lampung

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA