Logo Saibumi

PWI Pusat Tegur Pemecatan 9 Anggota PWI Lampung Timur, DKP Lampung Diminta Turun Tangan

PWI Pusat Tegur Pemecatan 9 Anggota PWI Lampung Timur, DKP Lampung Diminta Turun Tangan

Foto | istimewa

Saibumi.com(SMSI), Jakarta — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengkritik keras keputusan Ketua PWI Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), Muklis, yang memecat sembilan anggota PWI setempat. 

 

PWI Pusat menilai tindakan tersebut melanggar aturan organisasi dan harus segera diselesaikan melalui mekanisme Dewan Kehormatan.

BACA JUGA: Polisi Gagalkan Penyelundupan Narkoba Rp131 Miliar di Bakauheni, Diduga Jaringan Internasional

 

Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat Atal S. Depari menegaskan, pengurus PWI tingkat kabupaten/kota tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan anggota, khususnya anggota biasa.

 

“Saya sudah membaca laporan pemecatan sembilan anggota itu. Pengurus PWI kabupaten/kota tidak berhak memecat anggota. Yang berhak adalah PWI Pusat, apalagi untuk anggota biasa,” ujar Atal, dalam keterangannya Jumat (6/2/2026).

 

Ia meminta Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Lampung segera turun tangan menelusuri persoalan yang terjadi di tubuh PWI Lampung Timur.

 

Menurut Atal, pemecatan sepihak tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI. Hingga kini, kata dia, tidak ditemukan pelanggaran yang dapat dijadikan dasar pemberhentian sembilan anggota tersebut.

 

“Kalau persoalannya soal pencalonan atau mengambil berkas pencalonan, itu hal normal dalam demokrasi organisasi. Itu sah dan dilindungi aturan, tidak bisa dijadikan alasan pemecatan,” tegasnya.

 

Ia juga menekankan penyelesaian harus dilakukan secara profesional dan transparan karena menyangkut marwah organisasi.

 

“Saya minta DKP Lampung menangani ini dengan sungguh-sungguh. Jangan dibiarkan karena ini menyangkut kehormatan organisasi,” tegas Atal.

 

Sementara, Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulkifli Gani Otto menyebut kasus ini sebagai peristiwa yang tidak lazim dan baru pertama terjadi selama dirinya menjadi pengurus PWI Pusat.

 

“Baru kali ini ketua PWI kabupaten memecat anggota biasa. Itu jelas melanggar PD/PRT. Bahkan anggota muda saja tidak bisa diberhentikan oleh PWI kabupaten/kota, melainkan oleh PWI provinsi. Sedangkan anggota biasa kewenangannya ada di PWI Pusat,” kata Zulkifli.

 

Ia memastikan PWI Pusat telah menerima laporan tertulis terkait pemecatan tersebut dan akan memprosesnya melalui Dewan Kehormatan sesuai mekanisme organisasi.

 

“Kita sudah menerima laporan. Proses akan berjalan melalui Dewan Kehormatan, namun penyelesaiannya dilakukan setelah seluruh rangkaian Hari Pers Nasional (HPN) 2026 selesai,” pungkasnya.

 

Diketahui, laporan tertulis dari sembilan anggota PWI Lampung Timur yang diberhentikan telah diterima langsung oleh Ketua PWI Pusat Akhmad Munir dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Atal S. Depari.

 

BACA JUGA: Polisi Gagalkan Penyelundupan Narkoba Rp131 Miliar di Bakauheni, Diduga Jaringan Internasional

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA